Bagaiman hukum menghadiri tahlilan tetangga
☝️ Pertanyaan:
🔹 Bagaimana hukum menghadiri tahlilan tetangga?
✨️ Jawaban:
🔹 Posisi Tarjih membedakan antara tahlil (membaca kalimat lā ilāha illallāh) dan tahlilan (ritual yang dikaitkan dengan hari kematian). Membaca tahlil tidak dilarang, bahkan dianjurkan; yang menjadi persoalan adalah upacara/ritual tahlilan yang dikaitkan dengan 3, 7, 40, 100, 1000 hari dan sejenisnya.
🔹 Tahun 2003 — Majelis Tarjih menegaskan: "Jika yang dimaksudkan tahlil adalah membaca 'La Ilaha Illallah' (tiada Tuhan selain Allah), Muhammadiyah tidak melarang, bahkan menganjurkan agar memperbanyak membacanya... Maka yang dilarang menurut Muhammadiyah adalah upacaranya yang dikaitkan dengan tujuh hari kematian, atau empat puluh hari atau seratus hari dan sebagainya."
🔹 Tahun 2007 — saat ditanya langsung soal menghadiri undangan tahlilan, jawabannya bersikap tegas: "Sebagai warga Muhammadiyah sikap yang harus diambil adalah menjauhi atau meninggalkan perbuatan yang memang tidak pernah dituntunkan oleh Rasulullah saw," disertai nasihat dengan cara ma'ruf. Ditegaskan pula bahwa tolok ukur hubungan bermasyarakat "tidaklah tepat jika tolok ukurnya hanya kehadiran pada upacara/hajatan kematian," dan makan-minum pada perjamuan tahlilan digolongkan tabzir (mubazir) yang layak ditinggalkan.
🔹 Tahun 2012 — dalam fatwa tentang hewan sembelihan untuk selamatan, daging hewan yang disembelih untuk selamatan 3 hari, 7 hari dan seterusnya dinilai tidak boleh dimakan, karena "penyembelihan dan menghidangkan daging hewan sembelihan untuk upacara selamatan tersebut tidak sesuai dengan ajaran Islam."
🔹 Tahun 2022 — ditanyakan secara khusus "cara menghindari tahlilan menurut Muhammadiyah", jawabannya tiga langkah: (1) meminta izin tidak mengikuti dengan alasan paham agama yang diyakini; (2) jika tidak mungkin, "cukup bersikap pasif dalam acara tahlilan tersebut"; (3) menghindari dengan kalimat persuasif bukan konfrontatif, melalui pendekatan kepada tokoh yang dipercaya.
🔹 Tahun 2026 — dalam Keputusan 229 tahun 2026 tentang Fikih Takziah dan Kematian, posisinya dipertegas dan diperluas. Tahlilan dinyatakan: "Tidak ditemukan dalil-dalil, baik dari Al-Qur'an maupun Sunah yang sahih lagi makbul, yang mensyariatkan untuk mengadakan tahlilan tersebut... Oleh karena itu, menurut pandangan Muhammadiyah, ritual tahlilan seperti itu tidak perlu dilakukan."
🔹 Yang baru dan menjadi jawaban langsung atas pertanyaan Anda: bagian "Menghindari Undangan Tahlilan" menyatakan bahwa bagi warga Muhammadiyah yang mendapat undangan tahlilan dan tidak berkenan menghadiri, ada dua hal yang dapat dilakukan:
- Meminta izin dan menjelaskan kepada tokoh setempat atau masyarakat dengan cara baik-baik, sopan dan santun, bahwa paham yang diyakini Muhammadiyah berbeda dengan yang diamalkan masyarakat, tanpa menyinggung pihak lain.
- "Apabila belum mampu untuk bersikap seperti yang pertama, maka untuk menghormati yang mengundang, diperbolehkan memenuhi undangan itu, dengan niat bertakziah atau menghibur keluarga yang meninggal dunia."
🔹 Jadi bila dibandingkan, naskah 2007 cenderung menekankan meninggalkan; naskah 2026 (terbaru) tetap mengutamakan tidak menghadiri, tetapi secara eksplisit memberi kelonggaran menghadiri undangan bila belum mampu menolak, dengan syarat niatnya takziah/menghibur keluarga, bukan mengikuti ritual tahlilannya.
📚 Dalil:
🔹 Perintah berzikir dengan Lafal Jalalah:
فَاذْكُرُونِي أَذْكُرْكُمْ وَاشْكُرُوا لِي وَلَا تَكْفُرُونِ
"Karena itu, ingatlah kamu kepada-Ku niscaya Aku ingat pula kepadamu, dan bersyukurlah kepada-Ku, dan janganlah kamu mengingkari nikmat-Ku." [QS. al-Baqarah (2): 152] — Fatwa 30 2003 Muhammadiyah Dan Tahlilan Sm No 11 2003
🔹 Hadis keutamaan tahlil (HR. Muslim, Kitab az-Zikr, Bab Fadlut-Tahlil, No. 28/2691) — Fatwa 30 2003 Muhammadiyah Dan Tahlilan Sm No 11 2003
🔹 Dalil takziah — menyiapkan makanan untuk keluarga yang berduka, bukan makan di rumahnya:
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ جَعْفَرٍ قَالَ: لَمَّا جَاءَ نَعْيُ جَعْفَرٍ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: اصْنَعُوْا لِأَهْلِ جَعْفَرٍ طَعَامًا فَإِنَّهُ قَدْ جَاءَهُمْ مَا يُشْغِلُهُمْ
"Ketika datang berita kematian Ja'far, Rasulullah saw bersabda: 'Buatlah makanan untuk keluarga Ja'far, karena telah datang suatu urusan yang menyibukkan mereka'." [HR. Abu Dawud dan at-Tirmidzi] — Fatwa 10 2012 Hewan Sembelihan Untuk Selamatan
✍️ Catatan:
🔹 Rujukan terbaru dan paling langsung menjawab pertanyaan ini adalah Keputusan 229 tahun 2026, bagian Bab IV butir I (Tahlilan) dan J (Menghindari Undangan Tahlilan). Bila kasus Anda menyangkut situasi sosial yang rumit, sebaiknya dikonsultasikan kepada Majelis Tarjih dan Tajdid atau pimpinan Muhammadiyah setempat.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Menghadiri tahlilan tidak dianjurkan dan yang lebih utama adalah tidak menghadiri serta menjelaskan paham yang diyakini dengan cara yang santun. Namun bila belum mampu menolak, diperbolehkan memenuhi undangan dengan niat bertakziah/menghibur keluarga yang meninggal, bukan untuk mengikuti ritual tahlilannya.
💎 Sumber:
🔹 Fatwa 30 2003 Muhammadiyah Dan Tahlilan Sm No 11 2003 (2003, SM No. 11/2003)
🔹 Fatwa 14 Upacara Tahlilan (2007)
🔹 Fatwa 10 2012 Hewan Sembelihan Untuk Selamatan (2012)
🔹 Fatwa 05 2022 Cara Menghindari Tahlilan Menurut Muhammadiyah (2022)
🔹 Keputusan 229 2026 Fikih Takziah Dan Kematian 05 Bab Iv Berbagai Persoalan Seput (Keputusan 229 tahun 2026)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Naskah yang dirujuk
Fatwa 14 Upacara TahlilanFatwa 05 2022 Cara Menghindari Tahlilan Menurut Muhammadiyah
Fatwa 30 2003 Muhammadiyah dan tahlilan (SM No 11 2003)
Keputusan 229 2026 Fikih Takziah dan Kematian 05 Bab IV Berbagai Persoalan Seputar Takziah dan Kematian
Tanya Jawab Agama 6 Bab VII Yasinan Tahlilan Kultus dan Fanatisme
Fatwa 12.C 2003 bolehkah membaca tahlilan
Fatwa 10 2012 Hewan Sembelihan Untuk Selamatan
Tanya Jawab Agama 2 Masalah Janazah
Sajikan dalam Format
Bagaimana jika pulang dibawakan makanan atau berkat dalam bahasa jawa
☝️ Pertanyaan:
🔹 Bagaimana hukumnya bila kita pulang dari tahlilan/kenduri kematian dibawakan makanan — yang di Jawa lazim disebut "berkat"?
✨️ Jawaban:
🔹 Persoalan "berkat" ini dalam naskah Tarjih masuk ke pembahasan makanan yang diantar/dibawa ke rumah tetangga dari acara kematian. Posisinya dibedakan menurut kaitan makanan itu dengan hari-hari kematian (3, 7, 40, 100 hari dan seterusnya). Berikut perkembangannya lintas tahun:
🔹 1998 — Fatwa 47 tentang memberi suguhan pada takziyah. Di sini ditegaskan batasnya: suguhan yang wajar dari bahan yang dibawa para pentakziyah itu sendiri diperbolehkan, tetapi — "bila membuat makanan dikaitkan dengan hari-hari kematian (tiga, tujuh, empat puluh, seratus hari) baik dimakan di rumah duka atau diantar ke rumah tetangga hukumnya dilarang karena tidak ada tuntunan dari nas."
🔹 1998 — Fatwa 71 menjawab soal makanan yang diantar ke rumah tetangga. Dijelaskan bahwa yang disuguhkan kepada pentakziyah pada dasarnya "adalah yang dibawa oleh pentakziyah itu sendiri", dan bila tidak berlebihan maka tidak termasuk meratap. Namun penanya diarahkan: "Kami yakin bahwa ketika saudara bertakziyah sambil memberi sumbangan, bukan berarti saudara ingin disuguh. Oleh karenanya saudara tidak perlu makan."
🔹 Tanya Jawab Agama 5 (Masalah Mayat/Jenazah), bagian "Makan di Rumah Duka", menegaskan hal serupa: bahan yang dibawa pentakziyah bila dimasak lalu "diberikan kepada para takziyah, perbuatan yang demikian rasanya tidak memberatkan/menyulitkan ahlul mayit, selama wajar-wajar saja dan tidak berlebih-lebihan, termasuk yang diantar ke rumah-rumah." Syaratnya jelas: tidak dikaitkan dengan waktu-waktu tertentu (tiga harian, tujuh harian, empat puluh harian).
🔹 2007 — Fatwa 14 (Upacara Tahlilan) menegaskan kembali: "Mengenai makan dan minum pada perjamuan tahlilan, sekalipun makanan dan minuman tersebut berasal dari para warga RT, namun tetap saja dapat digolongkan pada perbuatan tabzir, sehingga layak untuk ditinggalkan."
🔹 2012 — Fatwa 10 menyimpulkan bahwa daging hewan yang disembelih untuk selamatan 3 hari, 7 hari dan seterusnya tidak boleh dimakan, karena penyembelihan dan penghidangannya untuk upacara selamatan itu tidak sesuai ajaran Islam.
🔹 2013 — Fatwa 25 membedakan secara rinci soal makanan kiriman dari acara kematian: jika makanan itu daging yang disembelih untuk sesaji kepada arwah (Jawa: sajen), hukumnya haram dimakan (QS. al-Baqarah (2): 173). Adapun makanan selain daging yang bukan untuk sesaji "pada dasarnya tidak haram untuk dimakan. Namun demikian, sebagai upaya preventif agar tidak terjadi sesuatu yang menimbulkan dampak negatif, maka dianjurkan untuk tidak memakan makanan tersebut, dengan alasan Sadd adz-Dzari'ah, mencegah terjerumus pada kesyirikan."
🔹 2016 — Fatwa 33 menegaskan bahwa makan bersama setelah mengantar jenazah "sama sekali tidak dituntunkan oleh Nabi saw., justru amalan tersebut dicela olehnya dan termasuk ke dalam ratapan (niyahah)", dan tahlilan/yasinan malam ke-1 hingga ke-1000 tidak ada dalilnya.
🔹 2026 — Keputusan 229 (Fikih Takziah dan Kematian) adalah posisi terbaru. Tahlilan dinyatakan "tidak perlu dilakukan", dan soal suguhan: "Diperbolehkan memberi suguhan makanan dan minuman untuk para pentakziah asal tidak berlebih-lebihan." Namun makanan itu bukan disediakan keluarga mayit, melainkan dari kerabat/tetangga/tamu yang hadir — dengan catatan "tidak ada amalan-amalan maupun hidangan-hidangan tertentu" yang dikaitkan dengan waktu (tiga/tujuh harian dan seterusnya).
🔹 Kesimpulan arah perkembangannya: benang merahnya konsisten sejak 1998 — makanan yang dikaitkan dengan hitungan hari kematian (termasuk yang dibungkus dan dibawa pulang sebagai "berkat") dinilai tidak dituntunkan dan layak ditinggalkan; sedangkan suguhan wajar yang tidak dikaitkan waktu tertentu, berasal dari bahan yang dibawa pentakziyah sendiri, dan tidak berlebihan, masih dapat ditoleransi. Posisi terbaru 2026 memperkuat: yang diutamakan justru tamu membawa makanan untuk tuan rumah, bukan sebaliknya.
📚 Dalil:
🔹 Makanan yang dipersembahkan untuk selain Allah (sesaji) diharamkan:
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ ۖ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
"Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." [QS. al-Baqarah (2): 173] — Fatwa 25 2013 Hukum Memakan Makanan Acara Kematian Buang Air Hadap Kiblat Sedeka
🔹 Atsar sahabat — berkumpul dan membuat makanan di rumah duka termasuk niyahah (ratapan):
كُنَّا نَعُدُّ الِاجْتِمَاعَ إِلَى أَهْلِ الْمَيِّتِ وَصَنِيعَةَ الطَّعَامِ بَعْدَ دَفْنِهِ مِنَ النِّيَاحَةِ [رواه أحمد]
"Kami (para sahabat) menganggap kegiatan berkumpul di rumah keluarga mayit serta menghidangkan makanan merupakan bagian dari niyahah (meratapi mayit)." [HR. Ahmad] — Fatwa 10 2012 Hewan Sembelihan Untuk Selamatan
🔹 Tuntunan Nabi saw — makanan disiapkan untuk keluarga yang berduka, bukan diambil dari rumahnya:
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ جَعْفَرٍ قَالَ: لَمَّا جَاءَ نَعْيُ جَعْفَرٍ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: اصْنَعُوْا لِأَهْلِ جَعْفَرٍ طَعَامًا فَإِنَّهُ قَدْ جَاءَهُمْ مَا يُشْغِلُهُمْ [أخرجه أبو داود والترمذي]
"Diriwayatkan dari 'Abdullah bin Ja'far, ia berkata: Ketika datang berita kematian Ja'far, Rasulullah saw. bersabda: 'Buatlah makanan untuk keluarga Ja'far, karena telah datang suatu urusan yang menyibukkan mereka'." [HR. Abu Dawud dan at-Tirmidzi] — Fatwa 10 2012 Hewan Sembelihan Untuk Selamatan
✍️ Catatan:
🔹 Naskah Tarjih tidak memakai istilah "berkat" secara khusus; yang dibahas adalah makanan yang diantar/dibawa ke rumah tetangga dari acara kematian. Bila "berkat" yang Anda maksud adalah makanan yang dibungkus untuk dibawa pulang dari rangkaian tahlilan hari ke-3, ke-7, dan seterusnya, maka itu masuk kategori yang dinilai tidak dituntunkan dan layak ditinggalkan; bila sekadar sisa suguhan wajar dari bahan bawaan pentakziyah tanpa kaitan hitungan hari, hukumnya lebih longgar. Karena ini menyangkut praktik setempat, sebaiknya dikonsultasikan kepada Majelis Tarjih dan Tajdid atau pimpinan Muhammadiyah setempat.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Membawa pulang makanan ("berkat") yang berasal dari tahlilan/selamatan yang dikaitkan dengan hitungan hari kematian dinilai tidak dituntunkan dan sebaiknya ditinggalkan; bila makanan itu berasal dari sesaji, haram dimakan. Sedangkan suguhan wajar yang tidak dikaitkan waktu tertentu, berasal dari bahan yang dibawa pentakziyah sendiri, dan tidak berlebihan, masih dapat ditoleransi — dengan catatan preventif (sadd adz-dzari'ah) agar tidak terjerumus pada kesyirikan.
💎 Sumber:
🔹 Fatwa 47 1998 Memberi Suguhan Pada Takziyah (1998)
🔹 Fatwa 71 1998 Melanggar Wasiat Orang Tua Mengenai Warisan (1998)
🔹 Tanya Jawab Agama 5 Mayat Jenazah (Tanya Jawab Agama 5)
🔹 Fatwa 14 Upacara Tahlilan (2007)
🔹 Fatwa 10 2012 Hewan Sembelihan Untuk Selamatan (2012)
🔹 Fatwa 25 2013 Hukum Memakan Makanan Acara Kematian Buang Air Hadap Kiblat Sedeka (2013)
🔹 Fatwa 33 2016 Kewajiban Terhadap Jenazah (2016)
🔹 Keputusan 229 2026 Fikih Takziah Dan Kematian 04 Bab Iii Hukum Takziah Melawat (Keputusan 229 tahun 2026)
🔹 Keputusan 229 2026 Fikih Takziah Dan Kematian 05 Bab Iv Berbagai Persoalan Seput (Keputusan 229 tahun 2026)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Naskah yang dirujuk
Fatwa 14 Upacara TahlilanFatwa 10 2012 Hewan Sembelihan Untuk Selamatan
Fatwa 25 2013 Hukum Memakan Makanan Acara Kematian, Buang Air Hadap Kiblat, Sedekap dan Tahiyat Akhir Salat 2 Rakaat
Fatwa 47 1998 Memberi Suguhan pada Takziyah
Keputusan 229 2026 Fikih Takziah dan Kematian 04 Bab III Hukum Takziah Melawat
Fatwa 71 1998 Melanggar Wasiat Orang Tua mengenai Warisan
Keputusan 229 2026 Fikih Takziah dan Kematian 05 Bab IV Berbagai Persoalan Seputar Takziah dan Kematian
Tanya Jawab Agama 9 Bab 11 Kuburan dan Jenazah
Tanya Jawab Agama 6 Bab VII Yasinan Tahlilan Kultus dan Fanatisme
Tanya Jawab Agama 5 Mayat Jenazah
Fatwa 33 2016 Kewajiban Terhadap Jenazah
Sajikan dalam Format
Bagaimana hukum menggunakan dana kas masjid untuk kegiatan sosial masjid , misalnya santunan anak yatim
☝️ Pertanyaan:
🔹 Bagaimana hukum menggunakan dana kas masjid untuk kegiatan sosial masjid, misalnya santunan anak yatim?
✨️ Jawaban:
🔹 Pada dasarnya boleh, karena kas masjid adalah dana infak yang dihimpun dari masyarakat, sehingga penggunaannya harus untuk kepentingan bersama dan kemanfaatan banyak orang — dan santunan anak yatim termasuk di dalamnya. Namun perlu dibedakan dulu jenis infaknya, karena di situlah letak penentuannya. Berikut perkembangan naskahnya secara kronologis:
🔹 1998 — Fatwa 66 (hasil panen untuk sedekah) membahas keutamaan sasaran bantuan. Disebutkan bahwa keperluan di jalan Allah (sabilillah) "ruang lingkupnya cukup luas karena menyangkut kepentingan umum seperti pembangunan madrasah, pembangunan masjid, rumah sakit dan lain-lain. Namun apabila dijumpai kelompok fakir miskin misalnya tentu mereka lebih maslahah dan mendesak untuk dibantu." Ini memberi prinsip prioritas: kelompok yang paling membutuhkan (fakir miskin, anak yatim) lebih diutamakan.
🔹 2004 — Fatwa 08 (dana infaq untuk simpan pinjam) menegaskan kaidah pengelolaannya: bila tujuan kotak infaq "sudah ditentukan semenjak awal... maka penggunaan uang infaq itu haruslah sesuai dengan tujuan semula... karena sesungguhnya yang demikian itu merupakan sebuah amanah yang harus ditunaikan dengan sebaik-baiknya." Namun bila tujuan tidak ditentukan secara tegas, "penggunaan dana infaq tersebut lebih luwes (lentur/fleksibel). Boleh digunakan untuk apa saja sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan agama."
🔹 2010 — Fatwa 05 (zakat maal untuk pembangunan) menegaskan bahwa zakat berbeda dari infak: zakat terikat pada delapan asnaf (QS. at-Taubah (9): 60), sedangkan infak tidak. Ini penting supaya dana kas masjid yang berupa infak tidak dicampuradukkan dengan dana zakat.
🔹 2014 — Fatwa 04 (penggunaan dana infaq berbeda dengan niat) memilah dua kategori secara tegas: infak muqayyad (terikat) — "harus disalurkan sesuai dengan maksud dan keinginan pemberinya, misalnya dana tersebut diniatkan untuk membangun masjid, maka harus diperuntukkan untuk hal tersebut"; dan infak ghair muqayyad (tidak terikat) — "penggunaannya lebih fleksibel, artinya bisa dialokasikan untuk semua proyek kebajikan dan kemaslahatan sesuai dengan skala prioritas... Namun intinya dana tersebut bukan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi."
🔹 2017 — Fatwa 12 (sedekah untuk persyarikatan) menyatakan bahwa memanfaatkan sebagian kas masjid untuk kegiatan kebaikan adalah boleh, terlebih bila diumumkan kepada jamaah. Dasarnya karena hal itu berarti mengajak bersedekah, dan mengajak bersedekah adalah amal saleh.
🔹 2019 — Fatwa 19 (uang kas masjid untuk penyembelihan kurban) — inilah naskah yang paling langsung memberi batas dan sekaligus daftar peruntukan kas masjid. Ditegaskan: "uang kas masjid adalah dana infak yang dihimpun dari masyarakat, sehingga penggunaannya harus untuk kepentingan bersama dan kemanfaatan banyak orang." Lalu disebutkan peruntukan yang tepat: "Uang kas masjid sebaiknya digunakan untuk pemeliharaan masjid, kegiatan-kegiatan masjid, kesejahteraan masyarakat atau jamaah masjid, maupun hal-hal lain yang mencakup kepentingan dan kemanfaatan bagi banyak orang."
🔹 Titik sambung dengan pertanyaan Anda: santunan anak yatim masuk ke dalam kategori "kesejahteraan masyarakat" dan termasuk "kegiatan sosial masjid" — dua peruntukan yang justru dianjurkan oleh Fatwa 19/2019. Bahkan Fatwa 66/1998 menempatkan anak yatim dan kaum lemah sebagai sasaran yang lebih diutamakan. Jadi arah lintas tahunnya konsisten: kas masjid sah untuk kegiatan sosial semacam ini.
🔹 Satu syarat penting yang tidak boleh dilewatkan: bila dana itu berasal dari kotak atau donasi yang sudah ditentukan peruntukannya (misalnya kotak bertulis "Pembangunan Masjid"), maka menurut Fatwa 04/2014 dan Fatwa 08/2004 dana itu muqayyad dan tidak boleh dialihkan ke santunan anak yatim tanpa izin/kerelaan pemberinya. Sebaliknya, bila dana itu tidak terikat (infak umum, kas bebas), maka boleh dialokasikan untuk santunan anak yatim sesuai skala prioritas kemaslahatan.
📚 Dalil:
🔹 Perintah menafkahkan harta kepada anak yatim dan yang membutuhkan:
يَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنفِقُونَ قُلْ مَا أَنفَقْتُم مِّنْ خَيْرٍ فَلِلْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۗ وَمَا تَفْعَلُوا مِنْ خَيْرٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ
"Mereka bertanya tentang apa yang mereka nafkahkan. Jawablah: 'Apa saja harta yang kamu nafkahkan hendaklah diberikan kepada ibu-bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan.' Dan apa saja kebaikan yang kamu buat, maka sesungguhnya Allah Maha mengetahuinya." [QS. al-Baqarah (2): 215] — Fatwa 04 2014 Penggunaan Dana Infaq Berbeda Dengan Niat
🔹 Perintah menunaikan amanah (dasar wajibnya menyalurkan dana sesuai peruntukan):
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَن تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا ...
"Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya..." [QS. an-Nisa' (4): 58] — Fatwa 08 2004 Dana Infaq Untuk Simpan Pinjam
🔹 Anjuran bersedekah dan berbuat makruf:
لَّا خَيْرَ فِي كَثِيرٍ مِّن نَّجْوَاهُمْ إِلَّا مَنْ أَمَرَ بِصَدَقَةٍ أَوْ مَعْرُوفٍ أَوْ إِصْلَاحٍ بَيْنَ النَّاسِ ۚ وَمَن يَفْعَلْ ذَٰلِكَ ابْتِغَاءَ مَرْضَاتِ اللَّهِ فَسَوْفَ نُؤْتِيهِ أَجْرًا عَظِيمًا
"Tidak ada kebaikan pada kebanyakan bisikan-bisikan mereka, kecuali bisikan-bisikan dari orang yang menyuruh (manusia) memberi sedekah, atau berbuat ma'ruf, atau mengadakan perdamaian di antara manusia..." [QS. an-Nisa' (4): 114] — Fatwa 12 2017 Sedekah Untuk Persyarikatan
🔹 Hadis keutamaan menolong sesama:
مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا نَفَّسَ اللهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ ... وَاللهُ فِي عَوْنِ الْعَبْدِ مَا كَانَ الْعَبْدُ فِي عَوْنِ أَخِيهِ [رواه مسلم وأبو داود والترمذي]
"Barangsiapa yang melapangkan nafas orang Islam dari satu macam kesusahan di antara berbagai kesusahan di dunia, niscayalah Allah akan melapangkannya dari berbagai kesusahan pada hari kiamat... Allah senantiasa akan menolong hamba-Nya, selagi hamba-Nya suka menolong saudaranya." [HR. Muslim, Abu Dawud, dan at-Tirmidzi] — Fatwa 08 2004 Dana Infaq Untuk Simpan Pinjam
✍️ Catatan:
🔹 Batas antara infak muqayyad dan ghair muqayyad inilah yang paling menentukan dalam kasus Anda. Jika kotak masjid tidak diberi tulisan peruntukan khusus, dana lebih leluasa dialokasikan (Fatwa 04/2014). Fatwa 04/2014 juga menganjurkan pengurus melaporkan dana masuk dan keluar secara transparan kepada jamaah. Untuk kasus konkret yang menyangkut amanah pengurus dan peruntukan donasi tertentu, sebaiknya dikonsultasikan kepada Majelis Tarjih dan Tajdid atau pimpinan Muhammadiyah setempat.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Menggunakan dana kas masjid untuk kegiatan sosial seperti santunan anak yatim pada dasarnya boleh, karena termasuk peruntukan yang dianjurkan — "kesejahteraan masyarakat atau jamaah masjid" dan "kegiatan-kegiatan masjid" (Fatwa 19/2019). Syaratnya: bila dana itu terikat pada peruntukan tertentu (infak muqayyad), harus disalurkan sesuai niat pemberinya; bila tidak terikat (ghair muqayyad), boleh dialokasikan untuk santunan anak yatim sesuai skala prioritas kemaslahatan. Dana zakat tidak boleh dicampurkan untuk keperluan di luar delapan asnaf.
💎 Sumber:
🔹 Fatwa 66 1998 Hasil Panen Untuk Sedekah Pesantren Masjid Dan Yatim Piatu (1998)
🔹 Fatwa 08 2004 Dana Infaq Untuk Simpan Pinjam (2004)
🔹 Fatwa 05 2010 Zakat Untuk Pembangunan (2010)
🔹 Fatwa 04 2014 Penggunaan Dana Infaq Berbeda Dengan Niat (2014)
🔹 Fatwa 12 2017 Sedekah Untuk Persyarikatan (2017)
🔹 Fatwa 19 2019 Menggunakan Uang Kas Masjid Untuk Penyembelihan Kurban (2019)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Naskah yang dirujuk
Fatwa 19 2019 Menggunakan Uang Kas Masjid untuk Penyembelihan KurbanFatwa 04 2014 Penggunaan Dana Infaq Berbeda dengan Niat
Fatwa 12 2017 Sedekah untuk Persyarikatan
Fatwa 08 2004 dana infaq untuk simpan pinjam
Fatwa 66 1998 Hasil Panen untuk Sedekah Pesantren, Masjid dan Yatim Piatu
Fatwa 05 2010 Zakat untuk Pembangunan
Sajikan dalam Format
Hukum memberi daging kurban kepada non muslim
☝️ Pertanyaan:
🔹 Bagaimana hukum memberi daging kurban kepada orang non muslim?
✨️ Jawaban:
🔹 Posparas Tarjih secara tegas membolehkan memberi daging kurban kepada non muslim. Persoalan ini dibahas langsung dalam Tanya Jawab Agama Jilid 5 bagian Qurban, dengan redaksi:
"Demikian juga tidak ada pembatasan bahwa fakir miskin itu harus yang beragama Islam. Oleh karena itu boleh juga fakir miskin yang tidak beragama Islam diberi daging qurban." — Tanya Jawab Agama 5 Qurban
🔹 Jadi kuncinya: kurban itu shadaqah (bukan zakat), dan shadaqah tidak terikat pada syarat penerima harus muslim. Dasarnya ayat al-Hajj 36 yang memerintahkan memberi makan "orang yang tidak meminta-minta" dan "orang yang meminta-minta" — keduanya disebut dalam arti umum (fakir miskin), tanpa pembatasan agama.
🔹 Ketika ditegaskan bahwa yang berhak menerima daging kurban adalah fakir miskin dan shahibul kurban (Tanya Jawab Agama 5 Qurban, Tanya Jawab Agama 1 Masalah Kurban, Tanya Jawab Agama 9 Bab 10 Kurban), tetap tidak ada dalil yang membatasi "fakir miskin" itu harus beragama Islam. Inilah letak kebolehannya.
🔹 Naskah-naskah pendukung yang sejalan:
🔸 Tanya Jawab Agama 1 (Masalah Hubungan dengan Non Muslim): menegaskan bahwa makanan ahli kitab yang halal halal dimakan, dan "kita diwajibkan untuk menghormati manusia yang lain"; dalam masalah kemasyarakatan kita dapat berhubungan baik dengan non muslim. — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Hubungan Dengan Non Muslim
🔸 Tanya Jawab Agama 2 (Bantuan Non Muslim & Menyantuni Yatim Non Muslim), menegaskan: bantuan kemanusiaan kepada non muslim hukumnya mubah bila diberikan secara murni, tidak mengikat, dan barangnya halal. Disebutkan juga "Dalam sejarah, pernah Nabi memberikan sesuatu untuk non Muslim." Dan soal menyantuni yatim non muslim: "dari segi kemanusiaan tidak ada halangan untuk ditolong... Larangan membantu kalau bantuan itu jelas akan merugikan dakwah Islam." — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Hubungan Dengan Non Muslim
🔹 2015 — Fatwa 24 menyimpulkan kaidah umumnya: menerima/memberi sesuatu dari dan kepada non muslim hukumnya mubah selama diberikan secara murni, tidak mengikat, dan barangnya halal. Ditegaskan: "Islam tidak membatasi pemberian bantuan hanya kepada orang Islam saja. Bahkan, Islam mendorong umat Islam untuk memberi pertolongan kemanusiaan kepada mereka yang memerlukan seperti anak yatim, fakir miskin dan sebagainya." — dengan satu catatan penting: "apabila pemberian itu dapat merugikan dakwah Islam atau agama Islam itu sendiri, maka tidak diperbolehkan." — Fatwa 24 2015 Menerima Dan Memberi Alat Ibadah Dari Non Muslim
🔹 Satu pembatas yang perlu diperhatikan: kebolehan ini berlaku pada daging kurban sebagai shadaqah. Bila kurban itu dinazarkan (diwajibkan karena nadzar) dengan peruntukan tertentu kepada fakir miskin, maka berlaku ketentuan yang lebih ketat sesuai ikrar nadzarnya (Tanya Jawab Agama 4 Masalah Qurban). Adapun zakat berbeda — zakat terikat pada delapan asnaf (Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 15 1 15 Agustus Persoalan Seputar Zakat Infak Dan Sedekah); jadi jangan menyamakan aturan kurban dengan aturan zakat.
📚 Dalil:
🔹 Perintah memberi makan dari hewan kurban (yang disebut dalam arti umum, tanpa pembatasan agama penerima):
وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُمْ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ ۖ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهَا صَوَافَّ ۖ فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ ۚ كَذَٰلِكَ سَخَّرْنَاهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
"Dan telah kami jadikan untuk kamu unta-unta sebagian dari syi'ar (agama) Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta-minta." [QS. al-Hajj (22): 36] — Tanya Jawab Agama 5 Qurban, Fatwa 06 2017 Mengalihkan Dana Hewan Kurban Untuk Pembangunan
🔹 Perintah makan sebagian daging kurban dan memberi makan fakir miskin:
لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ ۖ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ
"Supaya mereka mempersaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebagian daripadanya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir." [QS. al-Hajj (22): 28] — Fatwa 06 2017 Mengalihkan Dana Hewan Kurban Untuk Pembangunan
🔹 Keumuman perintah berbuat baik kepada sesama manusia (dasar bantuan kemanusiaan kepada non muslim):
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَىٰ ...
"Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat ihsan (kebajikan)..." [QS. an-Nahl (16): 90] — makna umum yang dikutip pada Tanya Jawab Agama 2 Masalah Hubungan Dengan Non Muslim dan Fatwa 24 2015 Menerima Dan Memberi Alat Ibadah Dari Non Muslim.
✍️ Catatan:
🔹 Kebolehan ini bersifat mubah, bukan perintah. Prioritas utama pembagian daging kurban tetap kaum fakir miskin dan shahibul kurban (Tanya Jawab Agama 9 Bab 10 Kurban). Bila pemberian kepada non muslim justru merugikan dakwah Islam, maka menurut Fatwa 24/2015 tidak diperbolehkan — inilah batasnya. Untuk kasus konkret yang menyangkut amanah panitia kurban, sebaiknya dikonsultasikan kepada Majelis Tarjih dan Tajdid atau pimpinan Muhammadiyah setempat.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Memberi daging kurban kepada non muslim diperbolehkan (mubah), karena kurban itu shadaqah dan tidak ada ketentuan bahwa penerimanya harus muslim — sebagaimana ditegaskan dalam Tanya Jawab Agama 5 Qurban. Ini sejalan dengan kaidah bantuan kemanusiaan kepada non muslim yang mubah selama murni, tidak mengikat, barangnya halal, dan tidak merugikan dakwah Islam (Fatwa 24 2015 Menerima Dan Memberi Alat Ibadah Dari Non Muslim). Aturan ini berlaku untuk kurban/shadaqah, dan tidak disamakan dengan zakat yang terikat delapan asnaf.
💎 Sumber:
🔹 Tanya Jawab Agama 5 Qurban (Tanya Jawab Agama Jilid 5, bagian Qurban)
🔹 Tanya Jawab Agama 1 Masalah Kurban (Tanya Jawab Agama Jilid 1)
🔹 Tanya Jawab Agama 4 Masalah Qurban (Tanya Jawab Agama Jilid 4)
🔹 Tanya Jawab Agama 9 Bab 10 Kurban (Tanya Jawab Agama Jilid 9, Bab 10 Kurban)
🔹 Fatwa 11 1998 Pembagian Daging Qurban (1998)
🔹 Tanya Jawab Agama 1 Masalah Hubungan Dengan Non Muslim (Tanya Jawab Agama Jilid 1)
🔹 Tanya Jawab Agama 2 Masalah Hubungan Dengan Non Muslim (Tanya Jawab Agama Jilid 2)
🔹 Fatwa 24 2015 Menerima Dan Memberi Alat Ibadah Dari Non Muslim (2015)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Naskah yang dirujuk
Tanya Jawab Agama 9 Bab 10 KurbanTanya Jawab Agama 4 Masalah Qurban
Tanya Jawab Agama 2 Masalah Hubungan dengan Non Muslim
Fatwa 30 2004 bergaul dengan non muslim
Tanya Jawab Agama 1 Masalah Hubungan dengan Non Muslim
Fatwa 24 2015 Menerima dan Memberi Alat Ibadah dari non muslim
Tanya Jawab Agama 1 Masalah Kurban
Kurban
Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 15 1 15 Agustus Persoalan Seputar Zakat Infak Dan Sedekah
Fatwa 06 2017 Mengalihkan Dana Hewan Kurban untuk Pembangunan
Tanya Jawab Agama 5 Qurban
Fatwa 11 1998 Pembagian Daging Qurban
Sajikan dalam Format
Bagaimana kalau itu kurban wajib
☝️ Pertanyaan:
🔹 Bagaimana hukumnya bila yang dibagikan itu kurban wajib (kurban yang menjadi wajib karena nadzar) — dan bolehkah diberikan kepada non muslim?
✨️ Jawaban:
🔹 Ada satu perbedaan mendasar antara kurban biasa (sunah/tathawwu') dan kurban wajib (karena nadzar) yang justru menjadi inti jawaban Anda:
🔹 Kurban biasa — shahibul kurban boleh memakan sebagian dagingnya. Dasarnya firman Allah "fa kuluu minha" (makanlah sebagiannya). Karena itu pembagiannya luwes: sebagian untuk diri sendiri, sebagian untuk fakir miskin dan orang lain. — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Qurban, Tanya Jawab Agama 1 Masalah Kurban
🔹 Kurban wajib karena nadzar — di sinilah bedanya. Naskah Tarjih menyatakan secara eksplisit:
"Atau orang itu memberi penjelasan dengan mengkaitkan kurban dengan nadzar. Seperti seseorang yang mengatakan, bahwa kalau Allah memberi kesembuhan sakitnya, ia akan berkurban satu ekor sapi dan dibagikan pada fakir miskin, menjadilah daging kurban itu harus dibagikan kepada fakir miskin semuanya. Ia sendiri jangan memakan daging hewan yang disembelih itu, karena diikrarkan seluruhnya." — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Qurban
🔹 Halaman konsep menegaskan hal yang sama: nadzar adalah "janji ibadah yang dapat membuat daging kurban wajib dibagikan seluruhnya ke fakir miskin." — Nadzar
🔹 Kaidahnya: kurban nadzar menjadi wajib dan terikat pada isi ikrar. Bila ikrarnya "dibagikan kepada fakir miskin seluruhnya", maka:
🔸 seluruh dagingnya wajib disalurkan kepada fakir miskin;
🔸 shahibul kurban tidak boleh memakan dagingnya.
🔹 Titik sambung dengan pertanyaan Anda (memberi kepada non muslim): untuk kurban nadzar, penentu utamanya adalah bunyi nadzarnya, bukan sekadar jenis dagingnya. Karena kurban nadzar bersifat wajib/terikat, penyalurannya harus mengikuti apa yang diikrarkan. Inilah yang membedakannya dari kurban sunah yang lebih bebas dibagikan.
🔹 Adapun soal penerima non muslim: naskah Tarjih secara umum menyatakan bahwa pemberian kepada non muslim hukumnya mubah, dengan syarat diberikan secara murni, tidak mengikat, barangnya halal, dan tidak merugikan dakwah Islam. Kaidah ini berlaku pada pemberian/shadaqah secara umum. — Fatwa 24 2015 Menerima Dan Memberi Alat Ibadah Dari Non Muslim, Tanya Jawab Agama 2 Masalah Hubungan Dengan Non Muslim
🔹 Bila digabungkan: pada kurban nadzar kebebasan memberi kepada non muslim terikat lebih ketat oleh bunyi nadzarnya. Jika nadzar menyebut "fakir miskin" secara umum — dan tidak dibatasi agama tertentu — maka kaidah mubah-nya masih dapat berlaku. Namun jika ikrar nadzar menentukan peruntukan tertentu (misalnya untuk fakir miskin muslim, atau untuk sebuah lembaga/kelompok tertentu), penyaluran harus mengikuti ikrar itu, dan tidak boleh menyimpang darinya. Ini sejalan dengan prinsip amanah: dana/ibadah yang telah ditentukan tujuannya harus ditunaikan sesuai tujuan semula (Tanya Jawab Agama 9 Bab 10 Kurban).
📚 Dalil:
🔹 Kebolehan memakan daging kurban bagi shahibul kurban (dasar bahwa kurban sunah boleh dimakan sebagian):
وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُمْ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ ۖ ... فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ
"Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebagian dari syi'ar (agama) Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya... Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta-minta." [QS. al-Hajj (22): 36] — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Qurban, Tanya Jawab Agama 1 Masalah Kurban
🔹 Hadis yang mempersamakan nadzar dengan hutang kepada Allah (dasar wajibnya menunaikan nadzar):
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا: أَنَّ امْرَأَةً جَاءَتْ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ: إِنَّ أُمِّي نَذَرَتْ أَنْ تَحُجَّ فَمَاتَتْ قَبْلَ أَنْ تَحُجَّ، أَفَأَحُجُّ عَنْهَا؟ فَقَالَ: نَعَمْ، حُجِّي عَنْهَا، أَرَأَيْتِ لَوْ كَانَ عَلَى أُمِّكِ دَيْنٌ أَكُنْتِ تَقْضِينَهُ؟ فَاقْضُوا اللهَ فَإِنَّ اللهَ أَحَقُّ بِالْوَفَاءِ [رواه البخاري]
"Dari Ibnu 'Abbas ra.: Sesungguhnya seorang perempuan datang kepada Nabi saw. seraya berkata: 'Sesungguhnya ibuku telah bernadzar untuk menunaikan haji, tetapi sebelum sempat menunaikan nadzar hajinya itu, ia lebih dahulu meninggal dunia. Apakah saya harus menunaikan haji itu untuknya?' Nabi saw. menjawab: 'Ya, kerjakanlah haji itu untuk ibumu. Bukankah kalau ibumu mempunyai hutang engkau wajib membayarnya? Tunaikan hak-hak Allah, sesungguhnya Allah lebih berhak untuk ditunaikan hak-hak-Nya'." [HR. al-Bukhari] — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Qurban
🔹 Kaidah umum pemberian kepada non muslim:
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَىٰ ...
"Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat ihsan (kebajikan)..." [QS. an-Nahl (16): 90] — Fatwa 24 2015 Menerima Dan Memberi Alat Ibadah Dari Non Muslim
✍️ Catatan:
🔹 Untuk kasus Anda — kurban wajib karena nadzar yang akan diberikan kepada non muslim — arsip yang saya baca belum menemukan naskah Tarjih yang membahas secara khusus dan eksplisit kombinasi kedua hal ini. Naskah yang ada menetapkan: (a) kurban nadzar wajib dibagikan seluruhnya kepada fakir miskin dan shahibul kurban tidak boleh memakan (Tanya Jawab Agama 4 Masalah Qurban, Nadzar); dan (b) pemberian kepada non muslim bersifat mubah dengan syarat tidak merugikan dakwah (Fatwa 24 2015 Menerima Dan Memberi Alat Ibadah Dari Non Muslim). Keduanya saya sampaikan apa adanya, tanpa menyimpulkan sendiri aturan gabungannya. Karena ini menyangkut isi nadzar yang mengikat dan situasi sosial tertentu, sebaiknya dikonsultasikan kepada Majelis Tarjih dan Tajdid atau pimpinan Muhammadiyah setempat.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Kurban wajib (karena nadzar) berbeda dari kurban sunah: dagingnya wajib dibagikan seluruhnya kepada fakir miskin, dan shahibul kurban tidak boleh memakannya. Penyalurannya harus mengikuti bunyi nadzarnya. Untuk pemberian kepada non muslim, kaidah umum Tarjih menyatakan mubah selama tidak merugikan dakwah — namun pada kurban nadzar kebebasan itu terikat oleh isi ikrar. Bila ikrar nadzar membatasi penerimanya, penyaluran wajib mengikuti ikrar tersebut.
💎 Sumber:
🔹 Tanya Jawab Agama 4 Masalah Qurban (Tanya Jawab Agama Jilid 4, Masalah Qurban)
🔹 Tanya Jawab Agama 3 Masalah Qurban (Tanya Jawab Agama Jilid 3)
🔹 Tanya Jawab Agama 1 Masalah Kurban (Tanya Jawab Agama Jilid 1)
🔹 Tanya Jawab Agama 9 Bab 10 Kurban (Tanya Jawab Agama Jilid 9, Bab 10 Kurban)
🔹 Fatwa 24 2015 Menerima Dan Memberi Alat Ibadah Dari Non Muslim (2015)
🔹 Tanya Jawab Agama 2 Masalah Hubungan Dengan Non Muslim (Tanya Jawab Agama Jilid 2)
🔹 Nadzar (konsep Nadzar)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Naskah yang dirujuk
Tanya Jawab Agama 4 Masalah QurbanTanya Jawab Agama 3 Masalah Qurban
Tanya Jawab Agama 1 Masalah Kurban
Tanya Jawab Agama 9 Bab 10 Kurban
Nadzar
Sajikan dalam Format
Kalau kita hadir tapi tidak ikut membaca bacaannya bagaimana? Hanya membaca surah surah pendek dan bacaan tahlil saja (diam saat pembacaan ilahadrotil/khususon ruhi)
☝️ Pertanyaan:
🔹 Bagaimana hukumnya menghadiri tahlilan tetapi tidak ikut membaca bacaannya — hanya membaca surah-surah pendek dan bacaan tahlil saja, sementara diam saat pembacaan ilal hadratil / khususon ruhi (yakni bagian tawasul/kirim al-Fatihah kepada arwah)?
✨️ Jawaban:
🔹 Naskah Tarjih tidak memakai istilah "ilal hadratil" atau "khususon ruhi" secara harfiah. Istilah yang dipakai untuk bagian itu adalah tawasul. Dalam Fatwa 05 2022 Cara Menghindari Tahlilan Menurut Muhammadiyah, tahlilan digambarkan sebagai ritual yang "diawali pembacaan tawasul, pembacaan surah-surah Al-Qur'an terpilih seperti Yasin, diakhiri zikir sebelum ditutup dengan doa." Jadi yang Anda maksud dengan "diam saat ilal hadratil/khususon ruhi" adalah tidak mengikuti bagian tawasul-nya.
🔹 Berikut bagaimana naskah lintas tahun menanggapi situasi Anda:
🔹 2003 — Fatwa 30 dan Fatwa 12.C menegaskan bedanya tahlil dan tahlilan: "Jika yang dimaksudkan tahlil adalah membaca 'La Ilaha Illallah'..., Muhammadiyah tidak melarang, bahkan menganjurkan agar memperbanyak membacanya" — sementara "yang dilarang menurut Muhammadiyah adalah upacaranya yang dikaitkan dengan tujuh hari kematian, atau empat puluh hari atau seratus hari dan sebagainya." — Fatwa 30 2003 Muhammadiyah Dan Tahlilan Sm No 11 2003, Fatwa 12 C 2003 Bolehkah Membaca Tahlilan Sm No 08 2003
🔹 Doa/ibadah kepada selain Allah lewat tawasul kepada arwah — inilah bagian yang secara khusus dibahas. Dalam Tanya Jawab Agama 2 Masalah Janazah ditegaskan: "Menurut dalil yang kita pandang kuat, tidak dapat kita lakukan. Kita berpendapat soal doa adalah soal ibadah. Kalau tidak ada tuntunan yang jelas, kita tidak perlu melakukan... kita boleh mendoakan orang yang telah meninggal dunia tetapi tidak dapat minta didoakan oleh orang yang telah meninggal dunia, dengan istilah yang terkenal termasuk TAWASSUL." Jadi bagian khususon/tawasul inilah yang menjadi titik yang tidak dituntunkan.
🔹 2022 — Fatwa 05, naskah yang paling langsung pada situasi Anda, memberi tiga langkah menghadapi undangan tahlilan:
- Meminta izin tidak mengikuti dengan alasan paham agama yang diyakini — "sikap yang paling ideal sebagai warga Muhammadiyah."
- "Jika hal di atas tidak mungkin dilakukan dan harus menghadiri tahlilan untuk menghormati yang mengundang, maka saudara cukup bersikap pasif dalam acara tahlilan tersebut. Tetapi cara yang pertama tentu lebih utama."
- Menghindari dengan kalimat persuasif-lewat-tokoh. — Fatwa 05 2022 Cara Menghindari Tahlilan Menurut Muhammadiyah
🔹 Titik sambung dengan pertanyaan Anda: apa yang Anda gambarkan — hadir, tidak mengikuti bagian tawasul/khususon, dan tetap membaca surah-surah pendek serta tahlil — persis selaras dengan instruksi Fatwa 05/2022 tentang "bersikap pasif dalam acara tahlilan". Membaca surah pendek dan tahlil (kalimat lā ilāha illallāh) justru dianjurkan (Fatwa 30/2003 dan Fatwa 14/2007), sementara bagian tawasul kepada arwah itulah yang tidak dituntunkan (TJA 2). Jadi arah naskah-naskahnya mendukung sikap Anda: hadir secara pasif, jangan ikut bagian tawasulnya, isi dengan zikir/surah pendek yang memang ada tuntunannya.
🔹 2026 — Keputusan 229 (paling baru) menegaskan tahlilan tidak perlu dilakukan karena "Tidak ditemukan dalil-dalil, baik dari Al-Qur'an maupun Sunah yang sahih lagi makbul, yang mensyariatkan untuk mengadakan tahlilan tersebut." Namun Bab J memberi kelonggaran yang sejalan: bila belum mampu menolak, "diperbolehkan memenuhi undangan itu, dengan niat bertakziah atau menghibur keluarga yang meninggal dunia." — Keputusan 229 2026 Fikih Takziah Dan Kematian 05 Bab Iv Berbagai Persoalan Seput
🔹 Perkembangan lintas tahun: naskah lama (2003, 2007) menekankan meninggalkan upacara tahlilan; naskah 2022 dan 2026 secara eksplisit membolehkan hadir secara pasif bila belum mampu menolak. Arahnya bergerak dari penekanan "jauhi" ke "sedapat mungkin hindari, tetapi jika hadir, cukup pasif dan berniat takziah."
📚 Dalil:
🔹 Perintah berzikir (dasar bahwa membaca tahlil dan surah-surah pendek itu dianjurkan):
فَاذْكُرُونِي أَذْكُرْكُمْ وَاشْكُرُوا لِي وَلَا تَكْفُرُونِ
"Karena itu, ingatlah kamu kepada-Ku niscaya Aku ingat pula kepadamu, dan bersyukurlah kepada-Ku, dan janganlah kamu mengingkari nikmat-Ku." [QS. al-Baqarah (2): 152] — Fatwa 30 2003 Muhammadiyah Dan Tahlilan Sm No 11 2003
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اذْكُرُوا اللَّهَ ذِكْرًا كَثِيرًا
"Hai orang-orang yang beriman, berzikirlah (dengan menyebut nama) Allah, zikir yang sebanyak-banyaknya." [QS. al-Ahzab (33): 41] — Fatwa 30 2003 Muhammadiyah Dan Tahlilan Sm No 11 2003
🔹 Perintah mendengarkan bacaan al-Qur'an (dasar sikap menyimak/mendengar):
وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ
"Dan apabila dibacakan al-Qur'an, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat." [QS. al-A'raf (7): 204] — Tanya Jawab Agama 6 Bab Vii Yasinan Tahlilan Kultus Dan Fanatisme
🔹 Manusia hanya memperoleh apa yang diusahakannya (dasar bahwa menghadiahkan pahala bacaan kepada mayit dinilai tidak sampai):
وَأَنْ لَيْسَ لِلْإِنْسَانِ إِلَّا مَا سَعَى
"Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya." [QS. an-Najm (53): 39] — Fatwa 18 2015 Membaca Al Quran Untuk Orang Yang Meninggal Dunia
✍️ Catatan:
🔹 Arsip yang saya baca belum menemukan naskah yang membahas secara khusus dan eksplisit kombinasi persis seperti yang Anda sebutkan — hadir sambil diam saat khususon ruhi/ilal hadratil dan hanya membaca surah pendek serta tahlil. Yang saya sampaikan di atas adalah naskah-naskah yang paling berdekatan: instruksi "bersikap pasif dalam acara tahlilan" (Fatwa 05/2022), penegasan bahwa tahlil dizikirkan/dianjurkan, dan bahwa tawasul kepada arwah tidak dituntunkan (TJA 2). Saya tidak menyimpulkan aturan baru di luar itu. Untuk kasus yang menyangkut situasi sosial dan bacaan setempat yang spesifik, sebaiknya dikonsultasikan kepada Majelis Tarjih dan Tajdid atau pimpinan Muhammadiyah setempat.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Menghadiri tahlilan secara pasif — tidak mengikuti bagian tawasul/khususon ruhi, sementara tetap membaca surah pendek dan tahlil — selaras dengan naskah Tarjih: Fatwa 05/2022 secara eksplisit menyatakan "cukup bersikap pasif dalam acara tahlilan tersebut" bila tidak mampu menolak, sementara Fatwa 30/2003 dan Fatwa 14/2007 menegaskan membaca tahlil dan surah al-Qur'an itu dianjurkan, dan TJA 2 menyatakan tawasul/istighasah kepada arwah tidak dilakukan. Yang lebih utama tetap menghindari dengan cara santun (meminta izin atau lewat tokoh). Bila hadir, hadirilah dengan niat bertakziah, bukan mengikuti ritualnya.
💎 Sumber:
🔹 Fatwa 05 2022 Cara Menghindari Tahlilan Menurut Muhammadiyah (2022)
🔹 Fatwa 30 2003 Muhammadiyah Dan Tahlilan Sm No 11 2003 (2003, SM No. 11/2003)
🔹 Fatwa 12 C 2003 Bolehkah Membaca Tahlilan Sm No 08 2003 (2003, SM No. 08/2003)
🔹 Fatwa 14 Upacara Tahlilan (2007)
🔹 Tanya Jawab Agama 2 Masalah Janazah (Tanya Jawab Agama Jilid 2)
🔹 Fatwa 18 2015 Membaca Al Quran Untuk Orang Yang Meninggal Dunia (2015)
🔹 Keputusan 229 2026 Fikih Takziah Dan Kematian 05 Bab Iv Berbagai Persoalan Seput (Keputusan 229 tahun 2026)
🔹 Tawasul (konsep Tawasul)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Naskah yang dirujuk
Fatwa 05 2022 Cara Menghindari Tahlilan Menurut MuhammadiyahFatwa 14 Upacara Tahlilan
Fatwa 12.C 2003 bolehkah membaca tahlilan (SM No 08 2003)
Keputusan 229 2026 Fikih Takziah dan Kematian 05 Bab IV Berbagai Persoalan Seputar Takziah dan Kematian
Tanya Jawab Agama 6 Bab VII Yasinan Tahlilan Kultus dan Fanatisme
Fatwa 30 2003 Muhammadiyah dan tahlilan (SM No 11 2003)
Tahlilan
Fatwa 19 2022 Hukum Membaca Yasin dan Mengirim Bacaan al Fatihah
Fatwa 18 2015 Membaca Al Quran untuk Orang yang Meninggal Dunia
Tanya Jawab Agama 2 Masalah Janazah
Tawasul
Fatwa 17 2017 Hukum Doa Nadi Ali Kabir
Fatwa 03 2018 Hukum Hobi Memancing dan Hukum Hewan Selamatan Untuk Aqiqah
Sajikan dalam Format
apabila tetangga mengadakan 40 harian lalu berkat atau diantarkan makanan ke rumah apakah makanan tersebut dibuang atau boleh kita makan atau bagaimana ?
☝️ Pertanyaan:
🔹 Bila tetangga mengadakan 40 harian, lalu berkat/makanan diantarkan ke rumah kita — apakah makanan itu harus dibuang, boleh dimakan, atau bagaimana?
✨️ Jawaban:
🔹 Pertanyaan ini persis pernah diajukan kepada Majelis Tarjih. Naskah yang paling langsung menjawabnya adalah Fatwa 25 tahun 2013, yang bagian pertamanya berbunyi:
"Salah seorang di antara jamaah sering diberikan makanan yang berasal dari tetangga sebelah rumah yang biasanya menerima makanan dari orang lain yang mengadakan 3 hari, 7 hari atau semacamnya terhadap keluarganya yang meninggal. Bagaimana memakan makanan tersebut." — Fatwa 25 2013 Hukum Memakan Makanan Acara Kematian Buang Air Hadap Kiblat Sedeka
🔹 Berikut perkembangan jawabannya lintas tahun, karena masalah ini dibahas berulang sejak 1998:
🔹 Tanya Jawab Agama 5 (Masalah Mayat/Jenazah) — membahas "hukumnya makan makanan yang diantar ke rumah kita, apakah haram untuk dimakan?" Jawabannya memberi batas yang jelas: bahan bawaan pentakziyah yang dimasak lalu diberikan kepada para takziyah "perbuatan yang demikian rasanya tidak memberatkan/menyulitkan ahlul mayit, selama wajar-wajar saja dan tidak berlebih-lebihan, termasuk yang diantar ke rumah-rumah." Tetapi — "kalau dalam berkumpul itu tidak melakukan hal-hal yang terlarang dan tidak dibatasi dalam waktu-waktu yang tertentu, seperti tiga harinya, tujuh harinya, empat puluh harinya dan lain-lain, maka tidak termasuk dalam kriteria meratap." — Tanya Jawab Agama 5 Mayat Jenazah
🔹 1998 — Fatwa 47 memberi garis tegas: "Tetapi bila membuat makanan dikaitkan dengan hari-hari kematian (tiga, tujuh, empat puluh, seratus hari) baik dimakan di rumah duka atau diantar ke rumah tetangga hukumnya dilarang karena tidak ada tuntunan dari nas." — Fatwa 47 1998 Memberi Suguhan Pada Takziyah
🔹 1998 — Fatwa 71 menegaskan: "Jadi pada dasarnya yang disuguhkan kepada para takziyah itu adalah yang dibawa oleh pentakziyah itu sendiri... Kami yakin bahwa ketika saudara bertakziyah sambil memberi sumbangan, bukan berarti saudara ingin disuguh. Oleh karenanya saudara tidak perlu makan." — Fatwa 71 1998 Melanggar Wasiat Orang Tua Mengenai Warisan
🔹 2007 — Fatwa 14 menegaskan: "Mengenai makan dan minum pada perjamuan tahlilan, sekalipun makanan dan minuman tersebut berasal dari para warga RT, namun tetap saja dapat digolongkan pada perbuatan tabzir, sehingga layak untuk ditinggalkan." — Fatwa 14 Upacara Tahlilan
🔹 2012 — Fatwa 10 menyimpulkan bahwa daging hewan yang disembelih untuk selamatan 3 hari, 7 hari dan seterusnya "tidak boleh dimakan", dan "sebagai langkah untuk ihtiyat (berhati-hati), lebih baik memakan daging dari hewan yang disembelih untuk acara selamatan itu tidak dilakukan." — Fatwa 10 2012 Hewan Sembelihan Untuk Selamatan
🔹 2013 — Fatwa 25 (paling langsung pada kasus Anda) membedakan dua kemungkinan secara rinci:
🔸 "jika kita melihat realitas di masyarakat maka akan kita jumpai bahwa makanan yang dihidangkan pada acara-acara tersebut pada umumnya adalah makanan-makanan pokok yang halal kita konsumsi... Sehingga secara zat makanan tersebut halal untuk kita konsumsi."
🔸 "Namun, hukum asal halal ini bisa berubah haram jika ada niat atau maksud lain dari penghidangan makanan tersebut yang dikonsep dalam ritual tertentu yang tidak ada tuntunan dari Rasulullah Saw., misalnya dipersembahkan untuk arwah dan semacamnya... Memakan makanan yang demikian itu hukumnya haram."
🔸 "jika makanan tersebut adalah daging yang disembelih untuk sesaji kepada arwah, maka haram dimakan... Adapun makanan selain daging yang bukan untuk sesaji pada dasarnya tidak haram untuk dimakan. Namun demikian, sebagai upaya preventif agar tidak terjadi sesuatu yang menimbulkan dampak negatif, maka dianjurkan untuk tidak memakan makan tersebut, dengan alasan Sadd adz-Dzari'ah, mencegah terjerumus pada kesyirikan." — Fatwa 25 2013 Hukum Memakan Makanan Acara Kematian Buang Air Hadap Kiblat Sedeka
🔹 2026 — Keputusan 229 (Fikih Takziah dan Kematian) menyatakan tahlilan "tidak perlu dilakukan", dan memberi kelonggaran bila tetap hadir: "diperbolehkan memenuhi undangan itu, dengan niat bertakziah atau menghibur keluarga yang meninggal dunia" — tetapi kehadiran yang dimaksud bukan makan-makan dalam ritual itu. — Keputusan 229 2026 Fikih Takziah Dan Kematian 05 Bab Iv Berbagai Persoalan Seput
🔹 Menyimpulkan arah lintas tahun: benang merahnya konsisten sejak 1998 — makanan yang dikaitkan dengan hitungan hari kematian (termasuk 40 harian) dan diantar ke rumah tetangga dinilai tidak dituntunkan dan layak ditinggalkan. Fatwa 25/2013 memperinci: zatnya halal, tetapi dianjurkan tidak memakan dengan alasan sadd adz-dzari'ah. Jadi makanan itu tidak harus dibuang, dan bukan pula dianjurkan untuk dimakan.
📚 Dalil:
🔹 Keharaman makanan yang dipersembahkan untuk selain Allah (sesaji) — dasar haramnya bila bermaksud dipersembahkan untuk arwah:
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ ۖ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
"Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah..." [QS. al-Baqarah (2): 173] — Fatwa 25 2013 Hukum Memakan Makanan Acara Kematian Buang Air Hadap Kiblat Sedeka
🔹 Atsar sahabat — berkumpul dan membuat makanan di rumah duka termasuk niyahah (ratapan):
كُنَّا نَعُدُّ الِاجْتِمَاعَ إِلَى أَهْلِ الْمَيِّتِ وَصَنِيعَةَ الطَّعَامِ بَعْدَ دَفْنِهِ مِنَ النِّيَاحَةِ [رواه أحمد]
"Kami anggap bahwa berkumpul dan makan-makan di rumah duka sesudah mayit dikubur termasuk meratapinya." [HR. Ahmad dari Jabir bin Abdullah] — Fatwa 47 1998 Memberi Suguhan Pada Takziyah
🔹 Larangan memberikan mudarat (dasar kaidah ihtiyat):
لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ [رواه ابن ماجه]
"Tidak boleh memelaratkan dan tidak boleh dimelaratkan." [HR. Ibnu Majah] — Fatwa 47 1998 Memberi Suguhan Pada Takziyah
✍️ Catatan:
🔹 Arsip Tarjih tidak memerintahkan "buang". Yang ada adalah: (a) makanan sesaji/untuk arwah → haram; (b) makanan lain yang bukan sesaji → zatnya halal, tetapi dianjurkan tidak dimakan dengan alasan sadd adz-dzari'ah (Fatwa 25 2013 Hukum Memakan Makanan Acara Kematian Buang Air Hadap Kiblat Sedeka). Saya sampaikan ini apa adanya; saya tidak menambahkan perintah membuang yang tidak ada di sumber. Untuk penerapan konkret menyangkut hubungan sosial setempat, sebaiknya dikonsultasikan kepada Majelis Tarjih dan Tajdid atau pimpinan Muhammadiyah setempat.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Makanan "berkat" dari 40 harian termasuk kategori yang dikaitkan dengan hitungan hari kematian — yang secara konsisten dianggap tidak dituntunkan dan layak ditinggalkan (Fatwa 47/1998 dan Fatwa 14/2007). Bila makanan itu daging yang disembelih untuk sesaji kepada arwah, hukumnya haram; bila makanan biasa yang bukan sesaji, zatnya halal tetapi dianjurkan tidak dimakan (sadd adz-dzari'ah) — bukan diperintahkan dibuang. Yang paling utama adalah tidak memakannya dan menghindari rangkaian ritualnya dengan cara yang santun.
💎 Sumber:
🔹 Tanya Jawab Agama 5 Mayat Jenazah (Tanya Jawab Agama Jilid 5, Masalah Mayat/Jenazah)
🔹 Fatwa 47 1998 Memberi Suguhan Pada Takziyah (1998)
🔹 Fatwa 71 1998 Melanggar Wasiat Orang Tua Mengenai Warisan (1998)
🔹 Fatwa 14 Upacara Tahlilan (2007)
🔹 Fatwa 10 2012 Hewan Sembelihan Untuk Selamatan (2012)
🔹 Fatwa 25 2013 Hukum Memakan Makanan Acara Kematian Buang Air Hadap Kiblat Sedeka (2013)
🔹 Keputusan 229 2026 Fikih Takziah Dan Kematian 05 Bab Iv Berbagai Persoalan Seput (Keputusan 229 tahun 2026)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Naskah yang dirujuk
Fatwa 25 2013 Hukum Memakan Makanan Acara Kematian, Buang Air Hadap Kiblat, Sedekap dan Tahiyat Akhir Salat 2 RakaatFatwa 47 1998 Memberi Suguhan pada Takziyah
Fatwa 71 1998 Melanggar Wasiat Orang Tua mengenai Warisan
Tanya Jawab Agama 5 Mayat Jenazah
Fatwa 14 Upacara Tahlilan
Fatwa 10 2012 Hewan Sembelihan Untuk Selamatan
Keputusan 229 2026 Fikih Takziah dan Kematian 05 Bab IV Berbagai Persoalan Seputar Takziah dan Kematian
Tanya Jawab Agama 4 Masalah Hari Peringatan
Tanya Jawab Agama 1 Masalah Janazah
Sajikan dalam Format
apakah lebih baik diberikan ke orang lain ?
☝️ Pertanyaan:
🔹 Bila tetangga mengadakan 40 harian dan mengantarkan "berkat" ke rumah kita — apakah lebih baik makanan itu diberikan kepada orang lain daripada kita makan sendiri?
✨️ Jawaban:
🔹 Perlu saya nyatakan lebih dahulu dengan jujur: setelah saya telusuri naskah-naskah yang paling berdekatan, arsip Tarjih tidak membahas secara khusus atau eksplisit pertanyaan "apakah lebih baik diberikan kepada orang lain". Yang ada dalam naskah adalah dua hal yang berlainan — (a) hukum memakan makanan itu, dan (b) hukum praktik mengantar/mendistribusikan makanan itu ke rumah-rumah. Keduanya saya sampaikan apa adanya, dan saya tidak menyusun aturan baru tentang "memberi kepada orang lain" yang tidak tertulis di sumber.
🔹 Kaidah yang harus dipegang: pada perkara ibadah (dan tahlilan/selamatan kematian ini berkaitan dengan ibadah), ketiadaan dalil tidak bisa diubah menjadi dalil kebolehan atau anjuran. Jadi saya tidak bisa menyimpulkan "karena tidak ada aturannya, maka lebih baik diberi ke orang lain". Perhatikan apa yang benar-benar tertulis:
🔹 1998 — Fatwa 71 justru mempersoalkan arahan makanan itu. Penanya menegaskan: bawaan para pentakziyah "untuk digunakan orang/keluarga yang kena musibah selama masih belum bekerja lagi, bukan untuk diantar ke rumah tetangga?" Dan Tarjih mengarahkan agar kita tidak perlu makan suguhan itu: "Kami yakin bahwa ketika saudara bertakziyah sambil memberi sumbangan, bukan berarti saudara ingin disuguh. Oleh karenanya saudara tidak perlu makan." — Fatwa 71 1998 Melanggar Wasiat Orang Tua Mengenai Warisan
🔹 Tanya Jawab Agama 5 (Masalah Mayat/Jenazah) memberi bumbu yang lebih longgar untuk kasus yang tidak dikaitkan hitungan hari: bahan dari pentakziyah yang dimasak lalu disuguhkan itu "selama wajar-wajar saja dan tidak berlebih-lebihan, termasuk yang diantar ke rumah-rumah" diperbolehkan — tetapi syaratnya tegas: "tidak dibatasi dalam waktu-waktu yang tertentu, seperti tiga harinya, tujuh harinya, empat puluh harinya dan lain-lain." Jadi naskah ini membolehkan pendistribusian selama tidak dikaitkan 40 harian. — Tanya Jawab Agama 5 Mayat Jenazah
🔹 2007 — Fatwa 14 menilai makan dan minum pada perjamuan tahlilan — "sekalipun makanan dan minuman tersebut berasal dari para warga RT" — sebagai tabzir (mubazir), "sehingga layak untuk ditinggalkan." — Fatwa 14 Upacara Tahlilan
🔹 2012 — Fatwa 10 memutuskan bahwa karena maksud penyembelihan itu untuk upacara selamatan 3 hari, 7 hari dan seterusnya, maka "penyembelihan tersebut tidak dapat dibenarkan, sehingga daging hewan yang disembelih pun tidak boleh dimakan", dan "sebagai langkah untuk ihtiyat (berhati-hati), lebih baik memakan daging dari hewan yang disembelih untuk acara selamatan itu tidak dilakukan." — Fatwa 10 2012 Hewan Sembelihan Untuk Selamatan
🔹 2013 — Fatwa 25 — naskah yang paling langsung pada kasus Anda — membedakan dua kemungkinan:
🔸 "jika kita melihat realitas di masyarakat maka akan kita jumpai bahwa makanan yang dihidangkan pada acara-acara tersebut pada umumnya adalah makanan-makanan pokok yang halal kita konsumsi... Sehingga secara zat makanan tersebut halal untuk kita konsumsi."
🔸 "jika makanan tersebut adalah daging yang disembelih untuk sesaji kepada arwah, maka haram dimakan... Adapun makanan selain daging yang bukan untuk sesaji pada dasarnya tidak haram untuk dimakan. Namun demikian, sebagai upaya preventif..., maka dianjurkan untuk tidak memakan makan tersebut, dengan alasan Sadd adz-Dzari'ah, mencegah terjerumus pada kesyirikan." — Fatwa 25 2013 Hukum Memakan Makanan Acara Kematian Buang Air Hadap Kiblat Sedeka
🔹 2026 — Keputusan 229 (Fikih Takziah dan Kematian) — posisi terbaru — menyatakan tahlilan "tidak perlu dilakukan", dan soal suguhan: "Diperbolehkan memberi suguhan makanan dan minuman untuk para pentakziah asal tidak berlebih-lebihan." Perlu diperhatikan: yang dibolehkan adalah suguhan untuk pentakziah yang hadir, bukan mengedarkan "berkat" ke rumah-rumah yang tidak hadir, dan tanpa dikaitkan hitungan hari. — Keputusan 229 2026 Fikih Takziah Dan Kematian 05 Bab Iv Berbagai Persoalan Seput
🔹 Titik kesimpulan dari apa yang tertulis: naskah tidak menyuruh membuang, dan tidak pula membahas secara khusus "lebih baik diberikan ke orang lain". Arah naskahnya adalah: tinggalkan makanan yang dikaitkan hitungan hari kematian (termasuk 40 harian); bila makanan itu sesaji, haram dimakan; bila bukan sesaji, zatnya halal tetapi dianjurkan tidak dimakan dengan alasan sadd adz-dzari'ah. Soal mengalihkan makanan sadd adz-dzari'ah itu kepada pihak lain tidak saya temukan ketentuannya dalam arsip, sehingga saya tidak mengarang kesimpulan untuknya.
📚 Dalil:
🔹 Keharaman makanan yang dipersembahkan untuk selain Allah (bila sesaji):
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ ۖ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
"Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah..." [QS. al-Baqarah (2): 173] — Fatwa 25 2013 Hukum Memakan Makanan Acara Kematian Buang Air Hadap Kiblat Sedeka
🔹 Atsar sahabat — membuat hidangan di rumah duka termasuk niyahah (ratapan):
عَنْ جَرِيرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ اْلبَجَلِي قَالَ: كُنَّا نَرَى اْلإجْتِمَاعَ إِلَي أهْلِ الْمَيِّتِ وَ صَنْعَةُ الطَّعَامِ مِنَ النِّيَاحَةِ [رواه ابن ماجه]
"Diriwayatkan dari sahabat Jarir bin Abdullah al-Bajaly dia berkata: Kami (para sahabat) menganggap kegiatan berkumpul di rumah keluarga mayit serta menghidangkan makanan merupakan bagian dari niyahah (meratapi mayit)." [HR. Ibnu Majah] — Fatwa 10 2012 Hewan Sembelihan Untuk Selamatan
🔹 Tuntunan Nabi — makanan disiapkan untuk keluarga yang berduka, bukan diambil dari rumahnya:
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ جَعْفَرٍ قَالَ: لَمَّا جَاءَ نَعْيُ جَعْفَرٍ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اصْنَعُوْا لِأَهْلِ جَعْفَرٍ طَعَامًا فَإِنَّهُ قَدْ جَاءَهُمْ مَا يُشْغِلُهُمْ [أخرجه أبو داود والترمذي]
"Diriwayatkan dari 'Abdullah bin Ja'far: Ketika datang berita kematian Ja'far, Rasulullah saw. bersabda: 'Buatlah makanan untuk keluarga Ja'far, karena telah datang suatu urusan yang menyibukkan mereka'." [HR. Abu Dawud dan at-Tirmidzi] — Fatwa 10 2012 Hewan Sembelihan Untuk Selamatan
🔹 Kaidah usuliyah — hukum sarana mengikuti maksudnya:
لِلْوَسَائِلِ حُكْمُ اْلمَقَاصِدِ
"Hukum sarana itu menyesuaikan maksud atau tujuannya." — Fatwa 10 2012 Hewan Sembelihan Untuk Selamatan
✍️ Catatan:
🔹 Pertanyaan "apakah lebih baik diberikan ke orang lain" belum saya temukan naskahnya dalam bagian yang berhasil saya telusuri. Yang tertulis hanya: (a) makanan yang dikaitkan hitungan hari layak ditinggalkan (Fatwa 14/2007, Fatwa 71/1998); (b) bila sesaji → haram; bila bukan sesaji → halal zatnya tetapi dianjurkan tidak dimakan (sadd adz-dzari'ah, Fatwa 25/2013); (c) mendistribusikan suguhan ke rumah-rumah boleh bila tidak dikaitkan hitungan hari dan tidak berlebihan (TJA 5). Saya menyampaikan ini apa adanya tanpa menambal kekosongan khazanah dengan kesimpulan pribadi. Untuk penerapan konkret menyangkut praktik setempat, sebaiknya dikonsultasikan kepada Majelis Tarjih dan Tajdid atau pimpinan Muhammadiyah setempat.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Arsip tidak memberi ketentuan khusus bahwa "berkat" 40 harian itu lebih baik diberikan kepada orang lain. Yang ditetapkan adalah: makanan yang dikaitkan hitungan hari kematian dinilai tidak dituntunkan dan layak ditinggalkan; bila sesaji → haram; bila bukan sesaji → zatnya halal tetapi dianjurkan tidak dimakan (sadd adz-dzari'ah). Mengalihkannya kepada pihak lain tidak dibahas, sehingga tidak dapat saya simpulkan sebagai anjuran. Yang paling aman dan sejalan dengan naskah adalah menghindari rangkaian ritual dan makanannya dengan cara yang santun.
💎 Sumber:
🔹 Tanya Jawab Agama 5 Mayat Jenazah (Tanya Jawab Agama Jilid 5, Masalah Mayat/Jenazah)
🔹 Fatwa 71 1998 Melanggar Wasiat Orang Tua Mengenai Warisan (1998)
🔹 Fatwa 14 Upacara Tahlilan (2007)
🔹 Fatwa 10 2012 Hewan Sembelihan Untuk Selamatan (2012)
🔹 Fatwa 25 2013 Hukum Memakan Makanan Acara Kematian Buang Air Hadap Kiblat Sedeka (2013)
🔹 Keputusan 229 2026 Fikih Takziah Dan Kematian 05 Bab Iv Berbagai Persoalan Seput (Keputusan 229 tahun 2026)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Naskah yang dirujuk
Fatwa 25 2013 Hukum Memakan Makanan Acara Kematian, Buang Air Hadap Kiblat, Sedekap dan Tahiyat Akhir Salat 2 RakaatFatwa 71 1998 Melanggar Wasiat Orang Tua mengenai Warisan
Tanya Jawab Agama 5 Mayat Jenazah
Fatwa 11 2019 Sedekah Makanan Setelah Shalat Jumat
Fatwa 14 Upacara Tahlilan
Fatwa 10 2012 Hewan Sembelihan Untuk Selamatan
Keputusan 229 2026 Fikih Takziah dan Kematian 05 Bab IV Berbagai Persoalan Seputar Takziah dan Kematian
Sajikan dalam Format
apa hubungannya antara makanan tahlilalan/selamatan dengan kesyirikan ?
☝️ Pertanyaan:
🔹 Apa hubungan antara makanan tahlilan/selamatan dengan kesyirikan?
✨️ Jawaban:
🔹 Hubungannya bersandar pada satu titik: maksud penghidangan itu. Bukan pada zat makanannya. Naskah yang paling menjelaskan tautan ini adalah Fatwa 25 tahun 2013, dan inilah jawaban paling langsung atas pertanyaan Anda:
*"Jika kita melihat realitas di masyarakat maka akan kita jumpai bahwa makanan yang dihidangkan pada acara-acara tersebut pada umumnya adalah makanan-makanan pokok yang halal kita konsumsi dalam kehidupan sehari-hari dan bukan termasuk makanan haram. Sehingga secara zat makanan tersebut halal untuk kita konsumsi. Namun, hukum asal halal ini *bisa berubah haram jika ada niat atau maksud lain dari penghidangan makanan tersebut yang dikonsep dalam ritual tertentu yang tidak ada tuntunan dari Rasulullah Saw., misalnya dipersembahkan untuk arwah dan semacamnya. Hidangan semacam itu dalam masyarakat kita lazim dikenal dengan nama sesaji (Jawa: sajen) yang intinya adalah mempersembahkan sesuatu untuk selain Allah Swt.. Memakan makanan yang demikian itu hukumnya haram." — Fatwa 25 2013 Hukum Memakan Makanan Acara Kematian Buang Air Hadap Kiblat Sedeka
🔹 Jadi inti hubungannya ada pada kalimat "mempersembahkan sesuatu untuk selain Allah". Inilah yang menjadikannya syirik — mempersembahkan hidangan kepada arwah, bukan kepada Allah. Bila maksudnya begitu, zat yang asalnya halal berubah menjadi haram.
🔹 Bahaya syirik inilah yang membuat naskah menganjurkan kehati-hatian bahkan untuk makanan yang bukan sesaji:
"Jika makanan tersebut adalah daging yang disembelih untuk sesaji kepada arwah, maka haram dimakan... Adapun makanan selain daging yang bukan untuk sesaji pada dasarnya tidak haram untuk dimakan. Namun demikian, sebagai upaya preventif agar tidak terjadi sesuatu yang menimbulkan dampak negatif, maka dianjurkan untuk tidak memakan makan tersebut, dengan alasan Sadd adz-Dzari'ah (menutup jalan), mencegah terjerumus pada kesyirikan." — Fatwa 25 2013 Hukum Memakan Makanan Acara Kematian Buang Air Hadap Kiblat Sedeka
🔹 Dari mana akar syirik itu? Naskah-naskah sebelumnya menelusuri asal-usul ritualnya:
🔸 2012 — Fatwa 10 menyebut upacara selamatan 3, 5, 7 hari dan seterusnya "adalah sisa-sisa pengaruh budaya animisme, dinamisme, serta peninggalan ajaran Hindu yang sudah begitu mengakar dalam masyarakat", dan mengutip pengakuan bahwa peringatan kematian hari 1, 7, 40, 100, 1000 itu memang ajaran agama Hindu (disebut geblak). — Fatwa 10 2012 Hewan Sembelihan Untuk Selamatan
🔸 2020 — Fatwa 20 (Tradisi Nyadran) memperlihatkan pola akar yang sama: dulu tradisi ini "menjadi sarana pemujaan terhadap arwah-arwah orang yang telah meninggal dengan anggapan bahwa mereka dapat memberikan perlindungan kepada orang-orang yang masih hidup"; masyarakat menyiapkan sesajen untuk dipersembahkan kepada arwah. Setelah masuk Islam, Walisanga menggantinya dari "persembahan" menjadi "sedekah dan doa", makanan mentah menjadi makanan halal, dukun menjadi ulama. — Fatwa 20 2020 Tradisi Nyadran
🔹 Kesimpulan rantai hubungannya:
- Asalnya — ritual peringatan hari kematian (dan sesajennya) berasal dari animisme/dinamisme/Hindu, suatu bentuk pemujaan/persembahan kepada arwah.
- Maksudnya — bila makanan dihidangkan sebagai sesaji/persembahan kepada arwah, maka itu mempersembahkan sesuatu untuk selain Allah = syirik, dan memakannya haram (Fatwa 25/2013, berdasar QS. al-Baqarah 2:173).
- Bukan sesaji — bila makanan itu cuma makanan biasa, zatnya halal, tetapi tetap dianjurkan ditinggalkan dengan alasan sadd adz-dzari'ah, justru untuk mencegah terjerumus pada kesyirikan.
- Bacaan tahlilnya sendiri bukan soal — tahlil (lā ilāha illallāh) adalah kalimat tauhid yang justru diperintahkan; yang bermasalah adalah rangkaian upacara dan maksud sesajennya. — Fatwa 05 2022 Cara Menghindari Tahlilan Menurut Muhammadiyah
📚 Dalil:
🔹 Keharaman makanan yang dipersembahkan untuk selain Allah (pijakan utama haramnya sesaji):
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ ۖ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
"Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." [QS. al-Baqarah (2): 173] — Fatwa 25 2013 Hukum Memakan Makanan Acara Kematian Buang Air Hadap Kiblat Sedeka, Fatwa 10 2012 Hewan Sembelihan Untuk Selamatan
🔹 Larangan berdoa/memohon kepada selain Allah (dasar bahwa mempersembahkan kepada arwah adalah syirik):
وَلَا تَدْعُ مِنْ دُونِ اللَّهِ مَا لَا يَنْفَعُكَ وَلَا يَضُرُّكَ ۖ فَإِنْ فَعَلْتَ فَإِنَّكَ إِذًا مِنَ الظَّالِمِينَ
"Dan janganlah kamu menyeru (menyembah) apa yang tidak memberi manfaat dan tidak (pula) memberi mudarat kepadamu selain Allah; sebab jika kamu berbuat (yang demikian), maka sesungguhnya kamu kalau begitu termasuk orang-orang yang zalim." [QS. Yunus (10): 106] — Fatwa 20 2020 Tradisi Nyadran
🔹 Atsar sahabat tentang makanan untuk mayit sebagai perbuatan jahiliyah dan niyahah:
عَنْ أَبِي الْبَخْتَرِيِّ قَالَ: الطَّعَامُ عَلَى الْمَيِّتِ مِنْ أَمْرِ الْجَاهِلِيَّةِ وَالنَّوْحُ مِنْ أَمْرِ الْجَاهِلِيَّةِ
"Diceritakan dari Abi al-Bakhtari, ia berkata: Makanan atas mayit itu termasuk perbuatan jahiliyah dan niyahah (ratapan) itu termasuk perbuatan jahiliyah." — Fatwa 10 2012 Hewan Sembelihan Untuk Selamatan
✍️ Catatan:
🔹 Yang saya sampaikan di atas adalah hubungan sebagaimana tertulis dalam naskah — bahwa syirik di sini bersumber dari maksud persembahan kepada arwah, dan bahwa naskah menganjurkan kehati-hatian (sadd adz-dzari'ah) justru untuk mencegah kesyirikan. Saya tidak menambahkan penilaian syirik di luar apa yang naskah sebutkan. Perlu dicatat bahwa tidak semua makanan pada acara itu otomatis sesaji; naskah Fatwa 25/2013 sendiri membedakan makanan sesaji (haram) dari makanan biasa (halal zatnya, tapi dianjurkan ditinggalkan). Untuk penerapan pada praktik setempat yang spesifik, sebaiknya dikonsultasikan kepada Majelis Tarjih dan Tajdid atau pimpinan Muhammadiyah setempat.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Hubungan makanan tahlilan/selamatan dengan kesyirikan terletak pada maksud persembahannya, bukan pada zat makanannya. Bila hidangan itu dimaksudkan sebagai sesaji/persembahan kepada arwah — mempersembahkan sesuatu untuk selain Allah — maka itulah syirik, dan makanan itu haram dimakan. Bila bukan sesaji, zatnya halal, namun tetap dianjurkan ditinggalkan dengan alasan sadd adz-dzari'ah, yaitu mencegah terjerumus pada kesyirikan. Akar ritualnya sendiri ditelusuri berasal dari animisme, dinamisme, dan peninggalan Hindu. Adapun bacaan tahlilnya (kalimat tauhid) tidak termasuk yang dipersoalkan.
💎 Sumber:
🔹 Fatwa 25 2013 Hukum Memakan Makanan Acara Kematian Buang Air Hadap Kiblat Sedeka (2013)
🔹 Fatwa 10 2012 Hewan Sembelihan Untuk Selamatan (2012)
🔹 Fatwa 20 2020 Tradisi Nyadran (2020)
🔹 Tanya Jawab Agama 2 Masalah Kesenian Dan Adat (Tanya Jawab Agama Jilid 2, Masalah Kesenian dan Adat)
🔹 Fatwa 05 2022 Cara Menghindari Tahlilan Menurut Muhammadiyah (2022)
🔹 Tawasul (konsep Tawasul)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Naskah yang dirujuk
Fatwa 25 2013 Hukum Memakan Makanan Acara Kematian, Buang Air Hadap Kiblat, Sedekap dan Tahiyat Akhir Salat 2 RakaatFatwa 10 2012 Hewan Sembelihan Untuk Selamatan
Fatwa 20 2020 Tradisi Nyadran
Tanya Jawab Agama 2 Masalah Kesenian dan Adat
Sajikan dalam Format
Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.

