ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
KonsepJelajah arsip
Konsep

Alkohol

#auto-import

Definisi

Senyawa kimia yang digunakan sebagai pelarut dalam parfum.

Dalam Tarjih Muhammadiyah

Fatwa 21 2015 Hukum Parfum Beralkohol — ketentuan hukum

"Alkohol/etanol sebagaimana dimaksud dalam ketentuan umum yang diambil dari khamr adalah najis."

Fatwa 26 2013 Kenajisan Alkohol — kesimpulan fatwa

"Dari penjabaran di atas dapat diambil kesimpulan bahwa alkohol bukanlah benda najis."

Hubungan dengan Konsep Lain

Sumber

Kembali ke Konsep
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu