ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 21 2015 Hukum Parfum Beralkohol

Tahun 2015Folder: Fatwa 2015#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 21 2015 Hukum Parfum Beralkohol.

Entitas yang Disebut

Istilah Kunci

  • Alkohol — Senyawa organik dengan gugus fungsional hidroksil yang digunakan sebagai pelarut dalam parfum.
  • Etanol — Senyawa kimia yang merupakan jenis alkohol yang umum ditemukan dalam parfum.
  • Khamr (خَمْر) — Definisi dalam naskah adalah setiap minuman yang memabukkan.
  • Mubah — Status hukum boleh bagi penggunaan alkohol industri non-khamr selama tidak membahayakan.
  • Najis — Status hukum suatu benda yang kotor secara syariat.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2015/Fatwa_21_2015_Hukum Parfum Beralkohol.md

Kembali ke Fatwa 2015
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu