ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
KonsepJelajah arsip
Konsep

Ijarah maushufah fi dzimmah

إِجَارَة مَوْصُوفَة فِي الذِّمَّة#auto-import

Definisi

Skema akad jual beli jasa di mana upah dibayarkan di muka.

Dalam Tarjih Muhammadiyah

Fatwa 25 2019 Hukum Go Pay — kesimpulan fatwa

"Dengan demikian, maka skema ijarah maushufah fi dzimmah lebih tepat untuk kasus Go-Pay, yaitu bayaran atau fee (ujrah)nya dibayarkan di muka."

Hubungan dengan Konsep Lain

Sumber

Kembali ke Konsep
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu