ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 25 2019 Hukum Go Pay

Tahun 2019Folder: Fatwa 2019#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 25 2019 Hukum Go Pay.

Entitas yang Disebut

  • Deaisya Maryama — Penanya terkait hukum Go-Pay.
  • Gojek — Perusahaan penyedia aplikasi dan layanan Go-Pay.
  • Majelis Tarjih — Lembaga yang menjawab pertanyaan hukum terkait Go-Pay.
  • YouTube — Platform tempat ustadz menyiarkan ceramah tentang keharaman Go-Pay.

Istilah Kunci

  • Ijarah maushufah fi dzimmah (إِجَارَة مَوْصُوفَة فِي الذِّمَّة) — Skema akad jual beli jasa di mana upah dibayarkan di muka.
  • Muamalah (الْمُعَامَلَةِ) — Segala bentuk interaksi bisnis yang hukum asalnya adalah boleh.
  • Qardh (قَرْضٍ) — Akad utang piutang yang diidentifikasikan oleh sebagian ulama terhadap Go-Pay.
  • Riba (الرِّبَا) — Tambahan keuntungan yang diharamkan dalam akad utang piutang.
  • Salam (سَلَم) — Akad jual beli barang dengan pembayaran tunai di depan.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2019/Fatwa 25 2019 Hukum Go Pay.md

Kembali ke Fatwa 2019
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu