ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
EntitasJelajah arsip
Entitas · organization

Majelis Ulama Indonesia (MUI)

#auto-import

Profil

Membuat klasifikasi zakat saham berdasarkan tujuan kepemilikan.

Peran dalam Tarjih

Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 01 Bolehkah Menjual Zakat Saham — bagian penjelasan klasifikasi

"Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga membuat klasifikasi terkait zakat saham."

Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 16 Hukum Menggunakan Ijazah Palsu dan Status Gaji Yang Diperoleh — paragraf tentang fatwa MUI

"perlu kami sampaikan terlebih dahulu fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menjelaskan tentang jenis harta haram, yakni Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2011."

Entitas Terkait

Belum diperiksa.

Sumber

Kembali ke Entitas
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu