ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 16 Hukum Menggunakan Ijazah Palsu dan Status Gaji Yang Diperoleh

Tahun 2026Folder: Fatwa 2026#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 16 Hukum Menggunakan Ijazah Palsu dan Status Gaji Yang Diperoleh.

Entitas yang Disebut

Istilah Kunci

  • Batil (بِالْبَاطِلِ) — Secara etimologis bermakna zā’il dan żāhib; secara terminologis adalah makan harta orang lain tidak sesuai aturan syariah.
  • Gaji/Upah — Gaji atau upah dari pekerjaan yang diperoleh dengan cara batil dihukumi tidak halal.
  • Gisy (غش) — Penipuan yang dilarang dan termasuk dalam kategori pemalsuan dokumen.
  • Harta Haram (مال حرام) — Harta yang diperoleh dari cara tidak halal seperti riba, korupsi, dan penipuan.
  • Ijazah Palsu — Ijazah yang dipalsukan dan digunakan untuk melamar pekerjaan, hukumnya haram.
  • Jarimah Ta'ziriyyah (جريمة تعزيرية) — Tindak kriminal yang hukumannya diserahkan kepada penguasa.
  • Sesuatu yang haram untuk diambil, maka haram pula untuk diberikan (مَا حَرُمَ أَخْذُهُ حَرُمَ عِطَاؤُهُ) — Kaidah yang dijadikan dasar bahwa harta yang haram diambil juga haram diberikan.
  • Ṣīgat Al-Nahy (صِيغَةُ النَّهْيِ) — Dalam usuliyyah dipahami bahwa dasarnya asal pelarangan menunjukkan keharaman.
  • Tazwir (تزوير) — Pemalsuan dokumen termasuk tindak kriminal yang haram.

Rujukan Al-Qur'an

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2026/TJA-2026-Edisi-16-Hukum-Menggunakan-Ijazah-Palsu-dan-Status-Gaji-Yang-Diperoleh.md

Kembali ke Fatwa 2026
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu