ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
EntitasJelajah arsip
Entitas · organization

Majma‘ al Fiqh al Islami (OKI)

#auto-import

Profil

Menetapkan dalam Muktamar tahun 1989 bahwa pemalsuan dokumen termasuk tindak kriminal.

Peran dalam Tarjih

Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 16 Hukum Menggunakan Ijazah Palsu dan Status Gaji Yang Diperoleh — paragraf tentang pandangan Majma‘ al-Fiqh al-Islami

"Majma‘ al-Fiqh al-Islami (OKI) dalam Muktamar tahun 1989 di Jeddah menetapkan bahwa pemalsuan dokumen (tazwīr) termasuk tindak kriminal (jarīmah ta‘zīriyyah) yang haram"

Entitas Terkait

Belum diperiksa.

Sumber

Kembali ke Entitas
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu