ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
EntitasJelajah arsip
Entitas · person

Umar ibnul Khaththab

#auto-import

Profil

Tokoh yang memberikan fatwa mengenai kedudukan harta Allah/wakaf seperti harta anak yatim.

Peran dalam Tarjih

Tanya Jawab Agama 6 Bab V Zakat Infak dan Wakaf — bagian jawaban tentang tanah wakaf

"Terhadap harta milik Allah ini, Umar ibnul Khaththab pernah berfatwa: Artinya: “Sungguh saya menempatkan diri saya terhadap harta Allah sebagai kedudukan wali seorang anak yatim.”"

Entitas Terkait

Belum diperiksa.

Sumber

Kembali ke Entitas
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu