ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Tanya Jawab Agama 6 Bab V Zakat Infak dan Wakaf

Folder: TJA 6#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Tanya Jawab Agama 6 Bab V Zakat Infak dan Wakaf.

Entitas yang Disebut

  • ‘Abdurrahmān as Suyūthī — Penulis kitab al-Asybāh wan-Nazhā’ir yang dikutip dalam fatwa.
  • Abu Hurairah — Perawi hadis yang melarang jual beli dengan melempar batu.
  • Ibnu ‘Umar — Perawi hadis mengenai larangan menjual, mewariskan, dan menghibahkan harta wakaf.
  • Ibnu Abbas — Perawi hadis tentang pemesanan barang (salam).
  • Koperasi Surya — Koperasi yang beranggotakan guru dan karyawan Muhammadiyah di Pekalongan yang membatalkan arisan.
  • LP BUMM — Lembaga yang mengelola program Tabungan Amal.
  • Majelis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam — Lembaga yang mengeluarkan fatwa terkait tabungan amal dan pemanfaatan tanah wakaf.
  • Muhammadiyah — Organisasi yang anggotanya menjadi sasaran program Tabungan Amal.
  • Pimpinan LP BUMM Kabupaten Pekalongan — Pihak yang menggagas Tabungan Amal Shadaqah Mingguan yang dinilai mengandung unsur judi dan riba.
  • Umar ibnul Khaththab — Tokoh yang memberikan fatwa mengenai kedudukan harta Allah/wakaf seperti harta anak yatim.
  • Wahbah az Zuhailī — Penulis kitab al-Washāyā wal Waqfu fīl Fiqhil Islāmī yang dikutip dalam fatwa.

Istilah Kunci

  • Aqad (عقد) — Perjanjian atau perikatan yang disyaratkan dalam Islam harus dilakukan transparan.
  • Maslahah (مصلحة) — Tujuan kemanfaatan umat yang harus diutamakan.
  • Mu’amalat (معاملات) — Aspek hubungan sosial ekonomi yang harus dilakukan secara transparan.
  • Nadzir (ناظر) — Pengelola atau pemegang amanah harta wakaf.
  • Riba (ربا) — Kelebihan uang yang diterima penabung dalam tabungan amal dianggap sebagai riba.
  • Shadaqah (صدقة) — Pemberian yang dilakukan secara transparan kepada orang yang dituju tanpa undian.
  • Syirkatul milk (شركة الملك) — Kepemilikan bersama atas suatu barang.
  • Wakaf (الوقف) — Penahanan harta untuk diambil manfaatnya dengan zat yang tetap ada.
  • Zakat (زكاة) — Kewajiban mengeluarkan harta bagi penghasilan yang mencapai nisab.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Tanya Jawab Agama/TJA 6/Tanya Jawab Agama 6 Bab V Zakat Infak dan Wakaf.md

Kembali ke TJA 6
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu