ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
PutusanJelajah arsip
Putusan

Fatwa 20.B 2003 memakai sarung dan celana panjang di bawah mata kaki (SM No 01 2004)

Tahun 2003Folder: Fatwa 2003#auto-import

HUKUM MEMAKAI SARUNG DAN CELANA PANJANG

SAMPAI DI BAWAH MATA KAKI

Pertanyaan Dari:

Hasan Ritonga, KTAM No. 368304

Ketua PRM Siringiringo, Rantau Prapat, Labuhan Batu

Pertanyaan:

Dalam suatu hadits yang diriwayatkan al-Bukhari dinyatakan bahwa sarung yang dipakai hingga bawah matakaki di dalam neraka. Apakah sama hukumnya dengan celana panjang yang dalamnya melampaui matakaki ?

Jawaban:

Memakai kain sarung atau celana yang dalamnya melampaui kedua matakaki pada dasarnya bukanlah sesuatu yang dilarang oleh agama Islam. Larangan itu berlaku bagi orang yang tujuan memakai sarung atau celana yang menutupi atau di bawah matakaki itu untuk kemegahan, menyombongkan diri, dan rasa angkuh yang timbul dalam dirinya. Apalagi sarung atau celana itu sampai menyapu tanah seperti yang biasa dilakukan oleh raja-raja atau para bangsawan masa dahulu. Memakai sarung atau celana yang dalamnya sampai menyapu tanah tidak saja memperlihatkan kesombongan dan keangkuhan seseorang, tetapi juga dapat mengotori pakaian yang dipakainya.

Sehubungan dengan ini Rasulullah saw bersabda:

لاَ يَنْظُرُ اللهُ مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلاَءَ . [متفق عليه]

Artinya: “Allah tidak memandang orang yang menjela-jelakan pakaiannya dalam keadaan menyombongkan diri.” [Muttafaq Alaih]

Yang dimaksud dengan ‘jarra tsaubah’, dijelaskan oleh hadits menurut lafal al-Bukhari, yaitu:

مَا أَسْفَلَ مِنَ اْلكَعْبَيْنِ مِنَ اْلإِزَارِ فيِ النَّارِ

Artinya: “Pakaian yang dalamnya di bawah kedua matakaki berada dalam neraka.”

Menurut hadits yang ditakhrijkan oleh al-Bukhari, Abu Dawud, an-Nasa`i, tatkala Abu Bakar ra mendengar pernyataan Rasulullah saw yang tersebut pada hadits di atas, beliau menghadap Rasulullah saw dan berkata:

أَنَّ إِزَارِيْ يَسْتَرَخَي إِلاَّ أَنْ تُعَاهِدُهُ

Artinya : “Sesungguhnya sarungku menutupi matakakiku”

Rasulullah saw menjawab:

إِنَّكَ لَسْتَ مِمَّنْ يَفْعَلُهُ خُيَلاَءً

Artinya: “Sesungguhnya engkau bukan termasuk orang yang melakukan kesombongan.”

Dari keterangan di atas dapat disimpulkan bahwa boleh memakai sarung atau celana yang dalamnya di bawah atau menutupi matakaki, asal tidak terdapat di dalamnya unsur-unsur kesombongan. Dalam pada itu, sarung atau celana yang menyapu tanah dapat mengotori sarung atau celana tersebut.

Sumber

Kembali ke Fatwa 2003
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu