ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
PutusanJelajah arsip
Putusan

Fatwa 33 2004 melewati orang shalat

Tahun 2004Folder: Fatwa 2004#auto-import

MELEWATI ORANG SHALAT

Pertanyaan Dari:

Saudara Jami'un, Kampar, Riau, Sumatera

Pertanyaan:

Ketika saya mau keluar dari masjid karena sudah selesai shalat berjama'ah, ada seseorang yang menghadangi saya. Dia mengatakan haram melewati orang yang mengerjakan shalat. Dan baru sekali itu saya mengalaminya. Kami mohon dijelaskan dengan dalilnya.

Jawaban:

Shalat adalah suatu ibadah yang sangat memerlukan kekhusyu'an dan ketenangan, maka orang yang sedang shalat tidak boleh terganggu baik dari kanan, kiri, belakang, terutama dari depan, tempat sujud kepada Allah SWT, tempat sujud adalah tempat yang paling mulia. Karena itulah Rasulullah saw dengan tegas melarang kepada siapa pun melewati tempat sujud orang yang sedang shalat.

Al-Bukhariy dalam shahihnya meriwayatkan sebagai berikut:

... فَقَالَ أَبُو جُهَيْمٍ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَوْ يَعْلَمُ الْمَارُّ بَيْنَ يَدَيْ الْمُصَلِّي مَاذَا عَلَيْهِ لَكَانَ أَنْ يَقِفَ أَرْبَعِينَ خَيْرًا لَهُ مِنْ أَنْ يَمُرَّ بَيْنَ يَدَيْهِ. قَالَ أَبُو النَّضْرِ لاَ أَدْرِي أَقَالَ أَرْبَعِينَ يَوْمًا أَوْ شَهْرًا أَوْ سَنَةً. [أخرجه البخاري: 1: كتاب الصلاة، صفحة: 65]

Artinya: “Abu Juhaim berkata: Rasulullah saw bersabda: Seandainya orang yang lewat di depan orang yang sedang shalat mengetahui (siksaan) apa yang menimpanya nanti, niscaya ia berhenti selama empat puluh hari adalah lebih baik baginya daripada lewat di depan orang yang sedang shalat. Abu Nadar berkata: Saya tidak tahu persis, apakah ia berkata empat puluh hari, atau empat puluh bulan, atau empat puluh tahun.” [HR. al-Bukhariy, I, Kitab ash-Shalah: 65]

Hadits tersebut melukiskan, apabila disuruh memilih antara berjalan di depan orang yang sedang shalat, yaitu di tempat persujudan, dan menunggu empat puluh hari, maka lebih baik menunggu empat puluh hari. Ini menunjukkan bahwa berjalan di tempat sujud orang yang sedang mengerjakan shalat adalah berdosa besar. Karena itulah diperingatkan dengan keras oleh Rasulullah saw.

Sebagai upaya untuk mengantisipasi agar tidak ada orang yang lewat didepan kita ketika sedang mengerjakan shalat, alangkah baiknya jika di tempat sujud kita diberi tanda (batas), supaya orang yang hendak lewat tidak melalui tanda tempat sujud kita tersebut. Tanda (batas) tersebut misalnya dengan tikar, sajadah, atau sapu tangan.

Sumber

Kembali ke Fatwa 2004
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu