ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 04 2017 Imam Kunut dan Sujud Sahwi Lupa Kunut

Tahun 2017Folder: Fatwa 2017#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 04 2017 Imam Kunut dan Sujud Sahwi Lupa Kunut.

Entitas yang Disebut

Istilah Kunci

  • Iktidal — Posisi berdiri setelah rukuk.
  • Kunut (القُنُوْتِ) — Diartikan sebagai berdiri lama dalam shalat atau doa khusus saat iktidal.
  • Kunut nazilah — Kunut yang dilakukan saat kaum muslimin tertimpa kesusahan.
  • Sujud sahwi — Dilakukan jika ragu jumlah rakaat atau ada rukun yang terlupa.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2017/Fatwa 04 2017 Imam Kunut dan Sujud Sahwi Lupa Kunut.md

Kembali ke Fatwa 2017
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu