ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 06 2004 hukum perkawinan antara saudara sepupu

Tahun 2004Folder: Fatwa 2004#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 06 2004 hukum perkawinan antara saudara sepupu.

Entitas yang Disebut

  • Abu Hurairah — Perawi hadis yang menyebutkan larangan mengumpulkan seorang perempuan dengan saudara perempuan bapak atau ibunya sebagai istri.
  • Hamzah — Paman Nabi saw yang putrinya merupakan saudara sepesusuan Nabi saw.
  • Ibnu ‘Abbas — Perawi hadits yang pendapatnya diperselisihkan terkait pernikahan wanita saat ihram.
  • Maimunah — Perawi hadits yang pendapatnya diperselisihkan terkait pernikahan wanita saat ihram.
  • Majelis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam Pimpinan Pusat Muhammadiyah — Lembaga yang memberikan pendapat hukum atas masalah pernikahan yang diperselisihkan.

Istilah Kunci

  • Ihram (ihram) — Larangan mengawini wanita yang sedang dalam kondisi ihram.
  • Ila` (ila') — Salah satu bentuk perceraian melalui sumpah yang dibahas.
  • Kifarat (kifarat) — Wajib dibayar oleh suami jika ingin kawin kembali setelah melanggar sumpah perceraian.
  • Li’an (li'an) — Salah satu bentuk perceraian melalui sumpah yang dibahas.
  • Mahram (مَحْرَم) — Perempuan yang tidak boleh dikawini oleh seorang laki-laki.
  • Tahrim Mu’abbad (تَحْرِيم مُؤَبَّد) — Halangan perkawinan antara laki-laki dan perempuan untuk selama-lamanya.
  • Tahrim Muwaqqat (تَحْرِيم مُؤَقَّت) — Halangan perkawinan antara laki-laki dan perempuan dalam waktu-waktu tertentu.
  • Zhihar (zhihar) — Salah satu bentuk perceraian melalui sumpah yang dibahas.
  • Zina (zina) — Status pernikahan wanita pezina dibahas terkait ketaubatannya.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2004/Fatwa 2004 Edited/Fatwa 06-2004_hukum perkawinan antara saudara sepupu.md

Kembali ke Fatwa 2004
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu