ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 07 2015 Beda Shalat Shubuh dan Shalat Jumat antara Dua Kelompok

Tahun 2015Folder: Fatwa 2015#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 07 2015 Beda Shalat Shubuh dan Shalat Jumat antara Dua Kelompok.

Entitas yang Disebut

Istilah Kunci

  • Adzan (النداء) — Seruan untuk shalat yang tata cara jumlahnya dibahas dalam shalat Jumat.
  • Ijtihad — Metode yang dilakukan Majelis Tarjih dalam memutuskan perkara.
  • Kaidah Fiqhiyyah (اْلأَصْلُ فِى الْعِبَادَةِ الْبُطْلاَنُ حَتَّى يَقُوْمَ الدَّلِيْلُ عَلَى الْأَمْرِ) — Prinsip hukum asal ibadah adalah batal hingga ada dalil perintahnya.
  • Khilafiyah — Permasalahan perbedaan pendapat dalam praktik ibadah.
  • Qunut (القُنُوتِ) — Secara bahasa berarti tunduk/berdiri lama dalam shalat sesuai tuntunan.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2015/Fatwa_07_2015_Beda Shalat Shubuh dan Shalat Jumat antara Dua Kelompok.md

Kembali ke Fatwa 2015
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu