ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 07 2017 Kewajiban pada Orang Gila

Tahun 2017Folder: Fatwa 2017#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 07 2017 Kewajiban pada Orang Gila.

Entitas yang Disebut

  • Abu Dawud — Penyusun kitab hadis dan pemberi keterangan tambahan sanad hadis.
  • al Qasim bin Yazid — Salah satu perawi dalam sanad hadis yang disebutkan Abu Dawud.
  • Ali — Perawi hadis yang merujuk pada sabda Nabi Muhammad saw.
  • Ibnu Juraij — Salah satu perawi dalam sanad hadis yang disebutkan Abu Dawud.
  • Majelis Tarjih Muhammadiyah — Lembaga yang menyidangkan dan menjawab pertanyaan.

Istilah Kunci

  • Al Junun (الجنون) — Istilah bahasa Arab untuk menyebut penyakit gila atau gangguan jiwa.
  • Ghairu Mukallaf (غير مكلف) — Status orang yang tidak dikenai beban hukum karena kondisi tertentu, seperti gila.
  • Mukallaf (مكلف) — Seseorang yang dibebani kewajiban hukum syariat.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2017/Fatwa 07 2017 Kewajiban pada Orang Gila.md

Kembali ke Fatwa 2017
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu