ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 08 2017 Menyatukan Penghasilan Suami Istri

Tahun 2017Folder: Fatwa 2017#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 08 2017 Menyatukan Penghasilan Suami Istri.

Entitas yang Disebut

  • Abdullah — Suami Zainab yang disebutkan dalam hadis.
  • Aisyiyah — Penerbit panduan keluarga sakinah yang dikutip naskah.
  • Azwar Anas — Penanya terkait komitmen penghasilan suami istri.
  • Bilal — Sahabat yang menjadi perantara Zainab kepada Rasulullah.
  • Kompilasi Hukum Islam — Referensi hukum yang digunakan untuk mengatur perjanjian perkawinan dan nafkah.
  • Majelis Tarjih Muhammadiyah — Pihak yang menjawab pertanyaan hukum terkait nafkah keluarga.
  • Zainab — Istri Abdullah yang bertanya kepada Rasulullah tentang sedekah kepada suami.

Istilah Kunci

  • Harta Bawaan — Harta yang dimiliki suami atau istri sebelum perkawinan.
  • Harta Bersama — Harta yang diperoleh selama perkawinan berlangsung.
  • Nafkah (رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ) — Kewajiban suami kepada istri yang tidak boleh gugur meskipun ada perjanjian pengelolaan harta bersama.
  • Nusyuz — Kondisi istri yang menyebabkan kewajiban nafkah suami gugur.
  • Sedekah (الصَّدَقَةِ) — Pemberian istri kepada suami dan anak yatim dalam pemeliharaan yang dinilai memiliki dua pahala.
  • Yatim (أَيْتَامٍ) — Anak yang berada dalam pemeliharaan yang boleh menerima sedekah dari istrinya.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2017/Fatwa 08 2017 Menyatukan Penghasilan Suami Istri.md

Kembali ke Fatwa 2017
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu