ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 08 2019 Menarik Jamaah di Shaf Sepan untuk Membuat Shaf di Belakang

Tahun 2019Folder: Fatwa 2019#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 08 2019 Menarik Jamaah di Shaf Sepan untuk Membuat Shaf di Belakang.

Entitas yang Disebut

  • Abu Bakrah — Hadis tentang dirinya menjadi rujukan mengenai penyempurnaan shaf.
  • Ali bin Syaiban — Seorang utusan yang meriwayatkan hadis tentang shalat sendirian di belakang shaf.
  • Ibnu Abbas — Perawi hadis yang menyebutkan tentang menarik makmum dari shaf depan.
  • Muqatil ibni Hibban — Perawi hadis yang meriwayatkan tentang menarik makmum dari shaf.
  • Wabishah bin Ma’bad al Juhani — Perawi hadis yang melihat seseorang shalat sendirian di belakang shaf.

Istilah Kunci

  • Al Sunnah al Maqbulah (السُّنَّة الْمَقْبُولَة) — Sunnah yang dapat diterima sebagai landasan hukum karena keshahihannya.
  • Hujjah (حُجَّة) — Landasan atau sandaran hukum dalam menetapkan fatwa.
  • Shaf (الصَّفِّ) — Barisan jamaah dalam shalat berjamaah.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2019/Fatwa 08 2019 Menarik Jamaah di Shaf Sepan untuk Membuat Shaf di Belakang.md

Kembali ke Fatwa 2019
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu