ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 10 2003 hadits riwayat al Hakim (SM No 17 2003)

Tahun 2003Folder: Fatwa 2003#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 10 2003 hadits riwayat al Hakim (SM No 17 2003).

Entitas yang Disebut

  • ‘Ubaid bin Muhammad — Guru Al-Hakim yang riwayat hidupnya belum jelas.
  • Abu Bakar bin Ishaq Al-Faqih — Guru Al-Hakim yang riwayat hidupnya tidak dikenal di kitab para perawi.
  • Abu Musa Al Asy’ari — Perawi yang namanya sering disebut dalam sanad hadis yang dipersoalkan.
  • Adz-Dzahabi — Ulama ahli hadis yang memberikan kritik terhadap kitab Al-Mustadrak.
  • Al-Bazzar — Imam ahli hadis yang meriwayatkan hadis dari jalur lain.
  • Al-Hafidh Ibnu Hajar Al Asqalany — Ulama yang mengkritik kredibilitas Al-Hakim dalam menentukan status hadis.
  • Al-Hakim — Penulis kitab Al-Mustadrak yang dinilai memiliki banyak kesalahan dalam mensahihkan hadis.
  • Baihaqy — Imam yang menjelaskan bahwa riwayat yang menyebut Abu Musa Al-Asy’ari tidak terpelihara.
  • Slamet Suripto — Penanya dalam naskah yang menjabat sebagai staff Teknik Elektro UMY.
  • Thariq bin Syihab — Perawi hadis yang status sanadnya dibahas dalam naskah.

Istilah Kunci

  • Dha’if (ضعيف) — Istilah untuk hadis yang lemah derajatnya.
  • Mahfudl (محفوظ) — Hadis yang terpelihara periwayatannya.
  • Maudlu’ (موضوع) — Hadis palsu yang tidak memenuhi syarat kesahihan.
  • Syaadz (شاذ) — Hadis yang perawinya menyendiri dengan tambahan riwayat.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2003/Fatwa 2003 Edited/Fatwa 10-2003_hadits riwayat al-Hakim (SM No 17 2003).md

Kembali ke Fatwa 2003
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu