ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 10 2004 Pandangan Islam tentang Seni Budaya

Tahun 2004Folder: Fatwa 2004#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 10 2004 Pandangan Islam tentang Seni Budaya.

Entitas yang Disebut

  • Abu Bakar — Sahabat Nabi yang membentak Aisyah karena nyanyian di dekat Rasulullah.
  • Aisyah — Sahabat Nabi yang meriwayatkan hadits tentang nyanyian dan pertunjukan di hadapan Rasulullah.
  • Ibnu Hibban — Perawi hadits dalam kitab Shahihnya yang meriwayatkan empat perkara kebahagiaan.
  • Imam Abu Dawud — Perawi hadits dalam kitab Sunannya tentang menghiasi Al-Qur'an dengan suara.
  • Imam al-Bukhari — Perawi hadits dalam kitab Shahihnya tentang menghiasi Al-Qur'an dengan suara dan hadits nyanyian.
  • Imam Muslim — Perawi hadits dalam kitab Shahihnya yang meriwayatkan Allah menyukai keindahan.

Istilah Kunci

  • Aurat — Naskah menegaskan bahwa suara wanita tidak termasuk aurat, berbeda dengan sebagian pendapat.
  • Haram — Pengharaman nyanyian dan tarian disebabkan faktor luar yang bertentangan dengan jiwa agama, bukan zatnya.
  • Mubah — Hukum hiburan seperti nyanyian, musik, dan tarian menjadi mubah karena berfungsi sebagai obat hati.
  • Musabaqah tilawah al-Qur’an — Seni membaca Al-Qur'an yang diperlombakan dan diperbolehkan bahkan sebagai sarana dakwah.
  • Seni Budaya — Hasil cipta budi dan daya manusia yang dibahas hukum kebolehannya dalam Islam selama tidak membangkitkan nafsu.
  • Suara Wanita — Naskah menyatakan bahwa suara perempuan bukan aurat dan boleh didengar selama penampilan sopan.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2004/Fatwa 2004 Edited/Fatwa 10-2004_Pandangan Islam tentang Seni Budaya.md

Kembali ke Fatwa 2004
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu