ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 10 2018 ZIS untuk Persyarikatan dan Jual Beli Tanah Bekas Kuburan

Tahun 2018Folder: Fatwa 2018#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 10 2018 ZIS untuk Persyarikatan dan Jual Beli Tanah Bekas Kuburan.

Entitas yang Disebut

  • Aisyiyah — Lembaga pendidikan yang disebutkan dalam rencana perluasan gedung.
  • Lazismu — Lembaga amil zakat, infak, dan sedekah milik Muhammadiyah.
  • Muhammad Koderi — Penanya yang merupakan Pimpinan Ranting Muhammadiyah Pejaten Timur.
  • Yusuf al Qardhawi — Penulis karya Hukum Zakat yang dikutip dalam naskah.

Istilah Kunci

  • Muamalah (اَلْأَصْلَ فِي الْمُعَامَلَةِ الصَّحَّةُ حَتَّى يَدُلُّ الدَّلِيْلُ عَلَى التَّحْرِيمِ) — Hukum terkait interaksi sosial dan jual beli dalam Islam.
  • Sabilillah (سَبِيلِ اللهِ) — Kategori penerima zakat yang diartikan secara luas mencakup kemaslahatan dan dakwah.
  • ZIS — Akronim dari zakat, infak, dan sedekah.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2018/Fatwa 10 2018 ZIS untuk Persyarikatan dan Jual Beli Tanah Bekas Kuburan.md

Kembali ke Fatwa 2018
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu