ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 11 2004 makmum mendahului imam

Tahun 2004Folder: Fatwa 2004#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 11 2004 makmum mendahului imam.

Entitas yang Disebut

  • Abu Hurairah — Perawi hadis tentang larangan mendahului imam.
  • Anas bin Malik — Perawi hadis yang menceritakan kejadian Nabi shalat sambil duduk.
  • az-Zuhriy — Perawi hadis yang mendengar dari Anas bin Malik.
  • Najib — Penanya fatwa dari Palembang.
  • Suara Muhammadiyah — Media tempat fatwa ini dimuat.

Istilah Kunci

  • Haram — Hukum perbuatan mendahului imam dalam gerakan shalat.
  • Imam (اْلإِمَامُ) — Pemimpin shalat berjamaah.
  • Makmum — Orang yang mengikuti imam dalam shalat berjamaah.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2004/Fatwa 2004 Edited/Fatwa 11-2004_makmum mendahului imam.md

Kembali ke Fatwa 2004
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu