ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 12 2014 Membayar Fidyah ke Daerah Asal

Tahun 2014Folder: Fatwa 2014#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 12 2014 Membayar Fidyah ke Daerah Asal.

Entitas yang Disebut

  • Ad Daraquthny — Salah satu perawi hadis.
  • Al Hakim — Salah satu perawi hadis.
  • Ibnu ‘Abbas — Perawi hadis yang dikutip mengenai keringanan puasa bagi lansia.
  • Jakarta — Tempat tinggal penanya saat ini.
  • Kusumastuti — Penanya fatwa terkait pembayaran fidyah ke daerah asal.
  • Yogyakarta — Daerah asal penanya dan tujuan lokasi pembayaran fidyah.

Istilah Kunci

  • Fidyah (فِدْيَةٌ) — Kewajiban memberi makan orang miskin bagi yang tidak mampu berpuasa karena usia tua.
  • Kemaslahatan — Aspek pertimbangan utama dalam menyalurkan fidyah.
  • Miskin (مِسْكِين) — Pihak yang berhak menerima fidyah.
  • Qadha’ (قَضَاء) — Kewajiban mengganti puasa di hari lain yang tidak berlaku bagi orang tua renta yang membayar fidyah.
  • Zakat — Terkait dengan panitia pengumpulan dana yang disarankan sebagai tempat bertanya.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2014/Fatwa_12_2014_Membayar Fidyah ke Daerah Asal.md

Kembali ke Fatwa 2014
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu