ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 12 2017 Sedekah untuk Persyarikatan

Tahun 2017Folder: Fatwa 2017#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 12 2017 Sedekah untuk Persyarikatan.

Entitas yang Disebut

  • Abu Mas‘ud — Sahabat Nabi yang meriwayatkan hadis tentang menunjukkan kebaikan.
  • Muhammadiyah — Persyarikatan yang bergerak di bidang dakwah dan amal usaha.

Istilah Kunci

  • Amanah (أَمَانَاتِ) — Syarat utama dalam pengelolaan rekening bank masjid atas nama pribadi.
  • Amar ma’ruf nahi munkar (أَمَرَ بِصَدَقَةٍ أَوْ مَعْرُوفٍ) — Gerakan dakwah yang menjadi maksud dari Persyarikatan Muhammadiyah.
  • Infaq (إِنفَاق) — Salah satu sumber keuangan dan kekayaan Persyarikatan Muhammadiyah.
  • Sedekah (صَدَقَةٍ) — Salah satu sumber dana organisasi yang juga merupakan amal saleh yang dihargai.
  • Wakaf (وَقْف) — Salah satu sumber keuangan dan kekayaan Persyarikatan Muhammadiyah.
  • Zakat (زَكَاة) — Salah satu sumber keuangan dan kekayaan Persyarikatan Muhammadiyah.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2017/Fatwa 12 2017 Sedekah untuk Persyarikatan.md

Kembali ke Fatwa 2017
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu