ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 12 2022 Kurban Kolektif

Tahun 2022Folder: Fatwa 2022#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 12 2022 Kurban Kolektif.

Entitas yang Disebut

  • Abu Ayyub al Anshariy — Perawi hadis mengenai kurban domba untuk keluarga.
  • Aisyah — Istri Nabi yang disebut dalam riwayat kurban hewan.
  • Ibnu Abbas — Perawi hadis mengenai praktik berpatungan hewan kurban.
  • Jabir bin Abdullah — Perawi hadis kurban Rasulullah untuk umatnya.
  • Muhammadiyah — Lembaga yang menjadi wadah diskusi fatwa ini.
  • Sunoto — Penanya terkait praktik kurban kolektif di Sumatera Selatan.
  • Ummu Salamah — Perawi hadis mengenai larangan memotong kuku/rambut bagi yang berkurban.

Istilah Kunci

  • Jazur (جَزُور) — Istilah unta berukuran besar yang dijadikan landasan analogi perluasan makna hewan kurban sapi.
  • Kurban (الضحايا) — Ibadah mendekatkan diri kepada Allah dengan menyembelih hewan.
  • Sedekah — Kategori ibadah jika urunan hewan tidak memenuhi syarat kurban definitif.
  • Sunnah muakkadah — Hukum ibadah kurban menurut mayoritas ulama.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2022/Fatwa 12 2022 Kurban Kolektif.md

Kembali ke Fatwa 2022
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu