ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 12.C 2003 bolehkah membaca tahlilan (SM No 08 2003)

Tahun 2003Folder: Fatwa 2003#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 12.C 2003 bolehkah membaca tahlilan (SM No 08 2003).

Entitas yang Disebut

  • Abu Dawud — Perawi hadis yang dikutip mengenai amalan yang sampai kepada orang meninggal.
  • Ahmad bin Hanbal — Perawi hadis yang dirujuk dalam naskah.
  • Asy-Syafi’i — Ulama yang berpendapat bahwa pahala bacaan tidak sampai kepada orang mati.
  • H.M. Syarwani Abdan — Penyusun buku "Simpanan Berharga" yang dijadikan rujukan oleh kelompok yang membolehkan tahlilan.
  • Ibnu Hibban — Perawi hadis yang dikutip dalam naskah.
  • Ibnu Katsir — Ulama tafsir yang pandangannya dikutip mengenai anjuran menghadiahkan pahala.
  • Ibnu Majah — Perawi hadis yang dikutip dalam naskah.
  • Ibnu Rusyd — Pengarang kitab Bidayatul Mujtahid yang dikutip naskah.
  • Majelis Tarjih — Lembaga Muhammadiyah yang mengeluarkan fatwa dan Himpunan Tanya Jawab Agama.
  • Malik bin Anas — Ulama yang berpendapat bahwa pahala bacaan tidak sampai kepada orang mati.
  • Mulyadi S. — Penanya dalam naskah yang berasal dari Kendal, Jawa Tengah.
  • Suara Muhammadiyah — Majalah resmi Muhammadiyah yang disarankan sebagai sumber rujukan.

Istilah Kunci

  • Al-Quran (القرآن) — Sumber hukum utama Islam yang menjadi rujukan manhaj Muhammadiyah.
  • As-Sunnah Ash-Shahihah (السنة الصحيحة) — Salah satu rujukan nash dalam menetapkan hukum menurut Muhammadiyah.
  • Bid’ah (بدعة) — Penyebutan perbuatan yang tidak ada tuntunannya dalam agama.
  • Dzikir (ذكر) — Amalan yang pahalanya diperselisihkan ulama apakah sampai kepada orang mati.
  • Ijtihad (اجتهاد) — Metode penetapan hukum yang tidak boleh dilakukan dalam bidang ta'abbudi menurut Muhammadiyah.
  • Khilafiyah (خلافية) — Masalah yang di dalamnya terdapat perbedaan pendapat di antara ulama.
  • Sedekah Jariyah (صدقة جارية) — Amalan yang pahalanya terus mengalir bagi orang yang sudah meninggal dunia.
  • Ta’abbudi (تعبدي) — Bidang ibadah khusus atau ritual yang dalam manhaj Muhammadiyah tidak boleh menggunakan ijtihad.
  • Tahlilan (تهليل) — Masalah khilafiyah yang diperselisihkan ulama dan sering dianggap sebagai doa.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2003/Fatwa 2003 Edited/Fatwa 12.C-2003_bolehkah membaca tahlilan (SM No 08 2003).md

Kembali ke Fatwa 2003
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu