ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 13 2013 Busana Muslimah

Tahun 2013Folder: Fatwa 2013#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 13 2013 Busana Muslimah.

Entitas yang Disebut

  • Abu Dawud — Perawi hadis yang dikutip.
  • Al-Asy’ariy — Ulama yang berpendapat mengenai definisi jilbab.
  • Ali — Perawi hadis tentang larangan ketaatan dalam maksiat.
  • Happy Nurhidayat — Penanya dalam naskah fatwa.
  • Ibnu Abbas — Tokoh yang memberikan pendapat mengenai definisi jilbab.
  • Jurhud al-Aslamiy — Perawi hadis tentang aurat paha laki-laki.
  • Majelis Tarjih — Lembaga yang menetapkan batasan aurat perempuan dalam naskah.

Istilah Kunci

  • Aurat (عورة) — Batasan bagian tubuh yang wajib ditutupi.
  • Jilbab (جلباب) — Definisi pakaian wanita yang terdiri dari kerudung dan baju kurung.
  • Muamalah (مُعَامَلَات) — Bidang hukum yang mengatur hubungan antarmanusia.
  • Mubah (إباحة) — Hukum asal dalam urusan keduniaan atau muamalah.
  • Nash (نَصّ) — Dalil tekstual dari al-Qur'an atau as-Sunnah.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2013/Fatwa_13_2013_Busana Muslimah.md

Kembali ke Fatwa 2013
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu