ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 15 2003 umur bulan hijriyah dan hari libur (SM No 15 2003)

Tahun 2003Folder: Fatwa 2003#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 15 2003 umur bulan hijriyah dan hari libur (SM No 15 2003).

Entitas yang Disebut

Istilah Kunci

  • Hijriyah (هجرية) — Sistem penanggalan yang dibahas durasi harinya.
  • Ijtima’ (اجتماع) — Peristiwa konjungsi bulan dan matahari.
  • Ru’yah (رؤية) — Metode pengamatan hilal.
  • Wujudul Hilal (وجود الهلال) — Prinsip penentuan awal bulan Qamariyah oleh Muhammadiyah.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2003/Fatwa 2003 Edited/Fatwa 15-2003_umur bulan hijriyah dan hari libur (SM No 15 2003).md

Kembali ke Fatwa 2003
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu