ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 16 1998 Perintah Zakat Fitrah kepada Anak Anak

Tahun 1998Folder: Fatwa 1998#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 16 1998 Perintah Zakat Fitrah kepada Anak Anak.

Entitas yang Disebut

  • Abdullah ibn Mas‘ud — Sahabat yang bermakmum kepada al-Walid bin Uqbah.
  • Abi Sa’id al Khudriy — Sahabat yang bermakmum kepada Marwan saat salat Id.
  • Abu Daud — Perawi hadis yang disebut dalam konteks larangan imam meludah ke arah kiblat.
  • Abu Hurairah — Perawi hadis mengenai imam salat.
  • Ahmad bin Hanbal — Perawi hadis mengenai tanggung jawab imam dalam salat.
  • Al Bukhariy — Perawi hadis mengenai makmum kepada orang yang durhaka.
  • Ibnu Hibban — Perawi hadis yang disebut dalam konteks larangan imam meludah ke arah kiblat.
  • M. Hamdah — Pemandu diskusi yang mengajukan pertanyaan.
  • Majelis Tarjih — Lembaga yang dimintai jawaban atas permasalahan hukum agama.
  • Muhammadiyah — Organisasi Islam yang disebut dalam konteks kehadiran pimpinan di pengajian.
  • Muslim — Perawi hadis tentang sahabat yang salat di belakang imam yang fasik.

Istilah Kunci

  • Bidah (بِدْعَة) — Istilah yang dibahas terkait status salat berjamaah di belakang imam yang melakukannya.
  • Khamr (خَمْر) — Disebut dalam konteks perilaku imam yang menjadi makmum sahabat.
  • Qiyas (قِيَاس) — Metode penetapan hukum yang ditanyakan kebolehannya.
  • Qunut (قُنُوت) — Disebut sebagai salah satu contoh perbuatan yang dipertanyakan apakah termasuk bid’ah.
  • Zakat Fitrah (زَكَاةَ الْفِطْرِ) — Beban kewajiban yang ditanyakan terkait anak-anak.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 1998/Fatwa 16-1998_Perintah Zakat Fitrah kepada Anak-Anak.md

Kembali ke Fatwa 1998
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu