ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 17 2004 shalat iftitah

Tahun 2004Folder: Fatwa 2004#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 17 2004 shalat iftitah.

Entitas yang Disebut

  • Abdurrahman bin ‘Auf — Perawi hadis mengenai doa iftitah yang dibaca Nabi.
  • Abi Hurairah — Perawi hadis tentang perintah shalat Iftitah dua rakaat ringan.
  • Aisyah — Ummul Mukminin yang menjelaskan doa iftitah Nabi.
  • Ibnu Abbas — Perawi hadis tentang shalat dua rakaat ringan sebelum sebelas rakaat shalat malam.
  • Khuzaifah bin al-Yaman — Perawi hadis tentang doa iftitah yang dibaca Nabi saat shalat malam.
  • Maimunah — Istri Nabi yang rumahnya menjadi tempat Nabi bermalam.
  • Majelis Tarjih — Lembaga yang mengeluarkan keputusan bahwa shalat Iftitah adalah masyru’.
  • Tamrin Mobongi — Penanya terkait tata cara shalat Iftitah.

Istilah Kunci

  • Himpunan Putusan Tarjih — Buku rujukan fatwa Muhammadiyah yang memuat dalil-dalil shalat.
  • Shalat Iftitah (صلاة الافتتاح) — Shalat dua rakaat ringan yang dilakukan sebagai pembuka shalat Lail.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2004/Fatwa 2004 Edited/Fatwa 17-2004_shalat iftitah.md

Kembali ke Fatwa 2004
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu