ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 18 2003 beberapa persoalan tentang imam dan khutbah jum at (SM No 22 2003)

Tahun 2003Folder: Fatwa 2003#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 18 2003 beberapa persoalan tentang imam dan khutbah jum at (SM No 22 2003).

Entitas yang Disebut

  • Abdullah — Penanya dalam naskah yang berasal dari Pasar Panyambungan.
  • Abi Mas’ud al Anshariy — Perawi hadis yang dikutip mengenai kriteria imam shalat.
  • al-Jurjani — Ulama yang dirujuk definisinya mengenai bid'ah.
  • Ibnu Umar — Perawi hadis mengenai tata cara khutbah Nabi.
  • Jabir bin Samurah — Perawi hadis yang menjelaskan Nabi melakukan dua khutbah dengan duduk di antaranya.

Istilah Kunci

  • Bid’ah (بِدْعَة) — Menciptakan ibadah baru yang tidak berdasar dalil syar'i.
  • Sunnah (سُنَّة) — Perbuatan yang jika dikerjakan berpahala dan jika ditinggalkan tidak berdosa.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2003/Fatwa 2003 Edited/Fatwa 18-2003_beberapa persoalan tentang imam dan khutbah jum_at (SM No 22 2003).md

Kembali ke Fatwa 2003
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu