ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 18 2010 Fidfyah

Tahun 2010Folder: Fatwa 2010#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 18 2010 Fidfyah.

Entitas yang Disebut

  • An-Nawawi — Ulama Syafi'iyah yang mendukung pandangan bahwa fidyah boleh diberikan ke satu orang miskin.
  • Anas Ibn Malik — Sahabat Nabi yang mempraktikkan pembayaran fidyah sekaligus.
  • Hj. Maryam — Seorang perempuan berusia 80 tahun lebih yang lanjut usia.
  • Ibn Muflih — Ulama dari mazhab Hanbali yang menegaskan kebolehan menyalurkan fidyah ke satu orang miskin.
  • Lajnah Daimah — Lembaga fatwa Arab Saudi yang disinggung dalam naskah terkait hukum fidyah.
  • Majelis Tarjih — Lembaga yang mengeluarkan fatwa terkait zakat fitrah dan fidyah.

Istilah Kunci

  • Fidyah (فِدْيَةٌ) — Kewajiban memberi makan orang miskin bagi yang tidak mampu berpuasa karena uzur tetap.
  • Masyaqqah (مَشَقَّة) — Keadaan berat atau sulit yang menjadi dasar pemberian keringanan ibadah.
  • Rukhsah (رُخْصَة) — Dispensasi atau keringanan dalam menjalankan ibadah puasa.
  • Tha’am (طعام) — Diartikan sebagai makanan atau pemberian santunan keperluan hidup.
  • Zakat Fitrah — Ketentuan pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang dibahas dalam fatwa.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2010/Fatwa_18-2010_Fidfyah.md

Kembali ke Fatwa 2010
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu