ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 19 2019 Menggunakan Uang Kas Masjid untuk Penyembelihan Kurban

Tahun 2019Folder: Fatwa 2019#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 19 2019 Menggunakan Uang Kas Masjid untuk Penyembelihan Kurban.

Entitas yang Disebut

  • Ali — Perawi hadis yang diperintahkan Rasulullah saw untuk membantu mengurus kurban.
  • Anas — Perawi hadis yang melihat Nabi saw menyembelih sendiri hewan kurbannya.
  • Majelis Tarjih dan Tajdid — Lembaga yang membahas dan menerbitkan jawaban mengenai biaya penyembelihan kurban.
  • Suara Muhammadiyah — Penerbit buku Tanya Jawab Agama yang dirujuk dalam naskah.

Istilah Kunci

  • Infak — Dana yang dihimpun dari masyarakat untuk kas masjid yang penggunaannya harus untuk kepentingan bersama.
  • Kurban (udhiyah) — Ibadah yang menyembelih hewan ternak yang biayanya menjadi tanggung jawab pribadi.
  • Shahibul Qurban — Orang yang melakukan ibadah kurban dan bertanggung jawab penuh atas biaya kurbannya.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2019/Fatwa 19 2019 Menggunakan Uang Kas Masjid untuk Penyembelihan Kurban.md

Kembali ke Fatwa 2019
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu