ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 20 Hukum Kopi Luwak dan Binatang Luwak

Tahun 2011Folder: Fatwa 2011#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 20 Hukum Kopi Luwak dan Binatang Luwak.

Entitas yang Disebut

Istilah Kunci

  • Halal (حلال) — Status hukum asal segala sesuatu dan kopi luwak.
  • Mustkhbatsah (مستخبثة) — Binatang yang buruk atau menjijikkan.
  • Mutanajjis (متنجس) — Benda yang terkena najis.
  • Najis (نجس) — Status kotoran luwak yang bercampur dengan biji kopi.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2011/Fatwa 20_Hukum Kopi Luwak dan Binatang Luwak.md

Kembali ke Fatwa 2011
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu