ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 21 1999 Mengubah atau Menjual Harta Wakaf

Tahun 1999Folder: Fatwa 1999#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 21 1999 Mengubah atau Menjual Harta Wakaf.

Entitas yang Disebut

Istilah Kunci

  • Istihsan (استحسان) — Pendekatan untuk memberikan jalan keluar dari hukum asal.
  • Maslahah (مصلحة) — Prinsip memberikan kemanfaatan dan menghindari hal-hal yang merugikan.
  • Sedekah Jariyah (صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ) — Amal yang pahalanya terus mengalir setelah manusia meninggal dunia.
  • Wakaf (وَقْف) — Benda yang ditahan pokoknya dan disedekahkan manfaatnya.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 1999/Fatwa 21-1999_Mengubah atau Menjual Harta Wakaf.md

Kembali ke Fatwa 1999
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu