ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 22 1998 Doa Memandikan Mayat dan Mewudukan Mayat setelah Memandikan

Tahun 1998Folder: Fatwa 1998#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 22 1998 Doa Memandikan Mayat dan Mewudukan Mayat setelah Memandikan.

Entitas yang Disebut

  • M. Warsito — Penanya yang berasal dari Manisrenggo, Klaten.
  • Ummu ‘Athiyah — Perawi hadis yang meriwayatkan tata cara memandikan jenazah putri Rasulullah.

Istilah Kunci

  • Jenazah — Istilah untuk mayat yang sedang dibahas tata cara memandikannya.
  • Wudhu (وُضُوء) — Tindakan membasuh anggota wudhu sebagai bagian dari memandikan jenazah.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 1998/Fatwa 22-1998_Doa Memandikan Mayat dan Mewudukan Mayat setelah Memandikan.md

Kembali ke Fatwa 1998
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu