ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 22 2013 Hukum Kertas Kotoran Gajah dan Jual Beli Kotoran

Tahun 2013Folder: Fatwa 2013#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 22 2013 Hukum Kertas Kotoran Gajah dan Jual Beli Kotoran.

Entitas yang Disebut

  • Abdullah bin ‘Abbas — Perawi hadis tentang larangan menjual hasil dari sesuatu yang diharamkan.
  • an-Nawawi — Ulama yang menjelaskan hukum kesucian biji-bijian dari kotoran hewan.
  • Anas bin Malik — Perawi hadis mengenai penggunaan kencing unta.
  • Eny Mulyana — Penanya terkait hukum penggunaan kertas dari kotoran gajah.

Istilah Kunci

  • Al-mutanajjis (الْمُتَنَجِّس) — Sesuatu yang asalnya suci namun terkena najis.
  • Najis (نَجَس) — Status benda yang tidak suci menurut syariat.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2013/Fatwa_22_2013_Hukum Kertas Kotoran Gajah dan Jual Beli Kotoran.md

Kembali ke Fatwa 2013
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu