ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 25.A 2003 bersedekap sesudah i tidal (SM No 05 2003)

Tahun 2003Folder: Fatwa 2003#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 25.A 2003 bersedekap sesudah i tidal (SM No 05 2003).

Entitas yang Disebut

Istilah Kunci

  • I'tidal (اِعْتِدَالاً) — Posisi berdiri setelah ruku' dalam shalat.
  • Ijtihad (بِاجْتِهَادِهِ) — Upaya pengerahan kemampuan untuk mengeluarkan hukum syariat.
  • Tuma’ninah (مُطْمَئِنًا) — Keadaan tenang sejenak dalam rukun shalat.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2003/Fatwa 2003 Edited/Fatwa 25.A-2003_bersedekap sesudah i_tidal (SM No 05 2003).md

Kembali ke Fatwa 2003
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu