ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 26 1999 Mengangkat Tangan Takbir Rakaat Ketiga dan Cara Duduk Antara Dua Sujud

Tahun 1999Folder: Fatwa 1999#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 26 1999 Mengangkat Tangan Takbir Rakaat Ketiga dan Cara Duduk Antara Dua Sujud.

Entitas yang Disebut

  • ‘Aisyah — Perawi hadis mengenai tata cara duduk iftirasy.
  • Abu Daud — Penyusun kitab hadis yang dijadikan rujukan hukum.
  • al-Bukhari — Penyusun kitab hadis yang dijadikan rujukan hukum.
  • an-Nasa’i — Penyusun kitab hadis yang dijadikan rujukan hukum.
  • Anton Wahyu Nugroho — Penanya terkait tata cara salat tahajud dan duduk di antara dua sujud.
  • Ibnu Abbas — Pemberi keterangan bahwa duduk simpuh adalah sunnah.
  • Ibnu Umar — Perawi hadis yang menjadi rujukan dalam masalah mengangkat tangan saat salat.
  • Ibnu Zubair — Perawi hadis mengenai tata cara duduk simpuh.
  • Nafi’ — Perawi hadis yang meriwayatkan tentang mengangkat tangan saat berdiri rakaat ketiga.
  • Tawus — Sosok yang bertanya kepada Ibnu Abbas mengenai duduk simpuh.

Istilah Kunci

  • Duduk iftirasy — Cara duduk dengan menghamparkan kaki kiri dan menegakkan telapak kaki kanan.
  • Salat Tahajud — Salat yang tidak menggunakan tahiyat awal.
  • Takbiratul Ihram — Salah satu posisi mengangkat tangan dalam salat.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 1999/Fatwa 26-1999_Mengangkat Tangan Takbir Rakaat Ketiga dan Cara Duduk Antara Dua Sujud.md

Kembali ke Fatwa 1999
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu