ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 26 2014 Khutbah Jumat Berbahasa Indonesia

Tahun 2014Folder: Fatwa 2014#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 26 2014 Khutbah Jumat Berbahasa Indonesia.

Entitas yang Disebut

Istilah Kunci

  • Hamdalah (حَمْدَلَة) — Bagian pembukaan khutbah yang tetap menggunakan bahasa Arab.
  • Sunnah fi’liyah (سُنَّة فِعْلِيَّة) — Perbuatan Rasulullah saw yang nilai dalalahnya lebih rendah daripada sunnah qauliyah.
  • Sunnah qauliyah (سُنَّة قَوْلِيَّة) — Sunnah berupa perintah dan larangan Rasulullah saw.
  • Syahadat (شَهَادَة) — Rukun khutbah yang harus ada agar tidak seperti tangan yang terpotong.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2014/Fatwa_26_2014_Khutbah Jumat Berbahasa Indonesia.md

Kembali ke Fatwa 2014
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu