ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 29 2016 Shalawat Nariyah

Tahun 2016Folder: Fatwa 2016#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 29 2016 Shalawat Nariyah.

Entitas yang Disebut

Istilah Kunci

  • Al Quran (الْقُرْآن) — Sumber otoritatif dalam menentukan kebenaran lafal shalawat.
  • Hadits — Riwayat Nabi saw. yang menjadi rujukan utama dalam beribadah.
  • Shalawat (صَلَّيْتَ) — Amalan doa dan penghormatan kepada Nabi sesuai syariat.
  • Shalawat Nariyah (اَللَّهُمَّ صَلِّ صَلاَةً كَامِلَةً وَسَلِّمْ سَلاَمًا تَامًّا عَلىَ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ) — Bentuk shalawat yang dianggap oleh Muhammadiyah mengandung unsur kesyirikan karena memohon kepada selain Allah.
  • Sunnah maqbulah — Hadis atau amalan yang diterima sebagai dalil.
  • Syirik — Perbuatan menyekutukan Allah yang dikhawatirkan muncul dari kandungan shalawat Nariyah.
  • Wasilah — Menjadikan Nabi sebagai perantara yang dilarang dalam pengucapan shalawat.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2016/Fatwa 29 2016 Shalawat Nariyah.md

Kembali ke Fatwa 2016
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu