ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 31 2016 Hukum Ayah Menghamili Anak Sendiri dan Status Anak yang Lahir dari Anaknya

Tahun 2016Folder: Fatwa 2016#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 31 2016 Hukum Ayah Menghamili Anak Sendiri dan Status Anak yang Lahir dari Anaknya.

Entitas yang Disebut

Istilah Kunci

  • Hudud (حُدُود) — Hukuman bagi pezina yang tidak berlaku untuk kasus ayah-anak karena adanya syubhat.
  • Syubhat (شُبْهَة) — Keraguan yang menyebabkan hukuman hudud zina tidak diberlakukan pada ayah yang menzinai anaknya.
  • Ta’zir (تَعْزِير) — Hukuman bagi ayah yang melakukan perzinaan dengan anak kandungnya karena adanya syubhat.
  • Zina (زِنَا) — Definisi perbuatan keji yang hukumannya tidak diberlakukan secara hudud dalam kasus ayah-anak.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2016/Fatwa 31 2016 Hukum Ayah Menghamili Anak Sendiri dan Status Anak yang Lahir dari Anaknya.md

Kembali ke Fatwa 2016
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu