ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 31 2020 Seputar Akad Nikah dan Ijab Kabul

Tahun 2020Folder: Fatwa 2020#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 31 2020 Seputar Akad Nikah dan Ijab Kabul.

Entitas yang Disebut

  • Abu Dawud — Perawi hadis yang dikutip dalam jawaban.
  • Aisyah — Sahabat Nabi yang meriwayatkan hadis tentang kejelasan ucapan Rasulullah.
  • Anas — Sahabat Nabi yang meriwayatkan hadis tentang prinsip kemudahan dalam agama.
  • Majelis Tarjih dan Tajdid — Lembaga yang memberikan jawaban atas pertanyaan mengenai hukum akad nikah.
  • Majelis Ulama Indonesia — Lembaga yang diusulkan oleh penanya untuk merealisasikan prosesi ijab kabul sesuai tuntunan.
  • Warsiyam — Penanya yang merupakan Pimpinan Cabang Muhammadiyah Kecamatan Tapung.

Istilah Kunci

  • Akad Nikah — Ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri.
  • Ijab — Pernyataan penawaran atau ungkapan wali dalam akad nikah.
  • Kabul — Pernyataan penerimaan dari mempelai pria dalam akad nikah.
  • Kompilasi Hukum Islam — Rujukan hukum yang mengatur rukun dan syarat pernikahan di Indonesia.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2020/Fatwa 31 2020 Seputar Akad Nikah dan Ijab Kabul.md

Kembali ke Fatwa 2020
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu