ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 35 2015 Tayamum untuk Hadas Besar Pasien Menstruasi

Tahun 2015Folder: Fatwa 2015#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 35 2015 Tayamum untuk Hadas Besar Pasien Menstruasi.

Entitas yang Disebut

  • Abu Dawud — Perawi hadis yang dikutip.
  • Jabir — Perawi hadis yang menceritakan peristiwa tentang rukhsah tayamum.
  • Jakarta — Domisili penanya.
  • Suara Muhammadiyah — Penerbit buku Tanya Jawab Agama.
  • Supriyadi — Penanya terkait hukum tayamum bagi pasien di rumah sakit.

Istilah Kunci

  • Hadas (حَدَث) — Kondisi tidak suci yang memerlukan bersuci.
  • Kaidah Fiqh (إِذَا تَعَذَّرَ اْلأَصْلُ يُصَارُ إِلَى اْلبَدْلِ) — Prinsip hukum bahwa kondisi yang sulit digantikan dengan penggantinya.
  • Madlarat (مَضَرَّة) — Bahaya atau dampak buruk yang menghalangi pelaksanaan hukum asal.
  • Rukhsah (رُخْصَةً) — Keringanan hukum Islam bagi seseorang dalam kondisi tertentu.
  • Tayamum (فَتَيَمَّمُوا) — Bersuci menggunakan tanah sebagai pengganti mandi wajib karena kondisi medis.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2015/Fatwa_35_2015_Tayamum untuk Hadas Besar Pasien Menstruasi.md

Kembali ke Fatwa 2015
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu