ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 36 2004 arisan berantai internet

Tahun 2004Folder: Fatwa 2004#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 36 2004 arisan berantai internet.

Entitas yang Disebut

  • dprd — Penanya terkait hukum arisan berantai.
  • Musthafa Ahmad az Zarqa’ — Ulama yang pendapatnya dikutip mengenai rukun akad dan syaratnya.
  • Tim Fatwa — Pihak yang memberikan langkah analisis hukum dalam naskah.

Istilah Kunci

  • Gharar (غرر) — Unsur yang dilarang dalam perilaku hukum karena mengandung penipuan atau manipulasi.
  • Maisir (ميسر) — Unsur judi yang dilarang dalam transaksi atau perilaku hukum.
  • Riba (ربا) — Unsur yang dilarang dalam transaksi ekonomi.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2004/Fatwa 2004 Edited/Fatwa 36-2004_arisan berantai internet.md

Kembali ke Fatwa 2004
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu