ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 39 Wakaf dan Hibah

Tahun 2009Folder: Fatwa 2009#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 39 Wakaf dan Hibah.

Entitas yang Disebut

  • Abu Hurairah — Perawi hadis yang dikutip mengenai anjuran wakaf dan hibah.
  • Ibnu Hibban — Ahli hadis yang men-shahihkan riwayat Khalid bin Adi.
  • Jaswadi — Ketua PRM Perbaun yang mengajukan pertanyaan mengenai wakaf dan hibah.
  • Khalid bin Adi — Perawi hadis yang dikutip mengenai anjuran menerima hibah.
  • Kompilasi Hukum Islam — Dokumen hukum yang dijadikan rujukan definisi wakaf dan hibah.

Istilah Kunci

  • Hibah (هبة) — Akad pemberian harta milik seseorang kepada orang lain semasa hidup tanpa imbalan.
  • Ijab (إيجاب) — Pernyataan kehendak atau perbuatan tegas dari pemberi harta.
  • Qabul (قبول) — Penerimaan dari pihak penerima harta hibah.
  • Wakaf (حبس) — Perbuatan hukum memisahkan sebagian benda milik untuk melembagakannya guna kepentingan ibadah atau keperluan umum.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2009/Fatwa 39_Wakaf dan Hibah.md

Kembali ke Fatwa 2009
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu