ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 41 2004 doa istikharah

Tahun 2004Folder: Fatwa 2004#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 41 2004 doa istikharah.

Entitas yang Disebut

  • Al Bukhariy — Perawi hadis yang disebut dalam naskah.
  • Busyro Hakam Z — Ketua Korps Muballigh Muhammadiyah Kota Bengkulu yang mengajukan pertanyaan.
  • Jabir bin Abdillah — Sahabat yang meriwayatkan hadis Doa Istikharah.

Istilah Kunci

  • Al Sunnah al Maqbulah — Kategori hadis ahad yang dinyatakan diterima untuk dijadikan hujjah.
  • Hadis Ahad — Hadis yang tidak mencapai derajat mutawatir dan terbagi menjadi shahih, hasan, dan dla'if.
  • Hadis dla’if — Hadis yang kehilangan syarat-syarat hadis shahih atau hasan.
  • Hadis Mutawatir — Hadis yang perawinya banyak pada setiap tingkatan sehingga memberikan keyakinan mutlak.
  • Hadits Hasan — Hadis yang persyaratannya hampir sama dengan shahih namun kekokohan ingatan rawinya di bawah shahih.
  • Hadits Shahih — Hadis yang memenuhi syarat kualitas rawi dan sanad bersambung.
  • Istikharah (اسْتَخِيرُكَ) — Doa yang dibahas teksnya dalam HPT dan sumber kitab lainnya.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2004/Fatwa 2004 Edited/Fatwa 41-2004_doa istikharah.md

Kembali ke Fatwa 2004
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu