ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 49 2004 dasar dasar pernikahan

Tahun 2004Folder: Fatwa 2004#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 49 2004 dasar dasar pernikahan.

Entitas yang Disebut

  • H. Bahri Nani — Penanya dalam naskah yang berasal dari Pulau Beringin, OKU, Sumatera Selatan.
  • Shahih al-Bukhari — Kumpulan hadis yang dirujuk sebagai sumber dalil mengenai perkawinan.
  • Shahih Muslim — Kumpulan hadis yang dirujuk sebagai sumber dalil mengenai perkawinan.

Istilah Kunci

  • Al Quran (القرآن) — Disebut sebagai sumber utama rujukan hukum perkawinan.
  • Hadis (حديث) — Disebut sebagai sumber dalil pendukung dalam diskusi perkawinan.
  • Mas Kawin — Disebut dalam terjemahan ayat mengenai kewajiban pemberian kepada istri.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2004/Fatwa 2004 Edited/Fatwa 49-2004_dasar-dasar pernikahan.md

Kembali ke Fatwa 2004
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu