ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
KonsepJelajah arsip
Konsep

Mas Kawin

shaduqat#auto-import

Definisi

Kewajiban suami yang menjadi hak istri.

Dalam Tarjih Muhammadiyah

Tanya Jawab Agama 1 Masalah Perkawinan — jawaban soal mas kawin

"Mas kawin menurut hukum Islam adalah kewajiban suami yang menjadi hak isteri."

Tanya Jawab Agama 5 Pernikahan — bagian kedua

"Sedangkan jawaban (qabul) dari wakil pengantin laki-lakinya, ia harus mengatakan: “Saya terima nikahnya (Fatimah misalnya) untuk Ali yang telah mewakilkan kepada saya dengan mahar yang disebutkan”."

Fatwa 49 2004 dasar dasar pernikahan — jawaban nomor dua

"isteri-isterimu yang telah kamu berikan mas kawinnya"

Hubungan dengan Konsep Lain

Sumber

Kembali ke Konsep
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu