ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Tanya Jawab Agama 5 Pernikahan

Folder: TJA 5#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Tanya Jawab Agama 5 Pernikahan.

Entitas yang Disebut

  • Abu Burdah ibn Abu Musa — Perawi hadis tentang syarat sahnya nikah dengan wali.
  • Abu Dawud — Perawi hadis yang dikutip terkait larangan menggauli wanita hamil.
  • Abu Yusuf — Murid Imam Abu Hanifah yang tidak memperbolehkan pernikahan wanita hamil zina.
  • as Sayyid Sabiq — Penulis kitab Fiqh as-Sunnah yang dirujuk mengenai perwakilan nikah.
  • Dr. Wahbah az Zuhaili — Penulis kitab al-Fiqhul Islam wa Adillatuhu.
  • HI Wiryoasmoro — Penanya terkait tata cara akad nikah dan perwalian.
  • Ibnu Rusyd — Penulis kitab Bidayah al-Mujtahid yang membahas tafsir ayat.
  • Ibnu Sirin — Ulama yang berpendapat sahnya nikah wanita bergantung ijin wali.
  • Imam Abu Hanifah — Ulama yang berpendapat nikah wanita hamil zina dengan laki-laki baik-baik adalah sah.
  • Imam asy Syafi’i — Ulama yang berpendapat wali adalah syarat mutlak sahnya pernikahan.
  • Imam Malik — Ulama yang tidak memperbolehkan pernikahan wanita hamil karena zina dengan laki-laki baik-baik.
  • Ma’qil bin Yasar — Sahabat yang terkait dengan asbabun nuzul ayat mengenai perwalian.
  • Suparmin — Penanya mengenai hukum nikah tanpa wali.
  • Umar bin Ummayah adl Damiri — Sahabat yang menerima perwakilan nikah dari Nabi.

Istilah Kunci

  • Akad Nikah (عقد النكاح) — Perjanjian pernikahan yang dapat diwakilkan dalam kondisi tertentu.
  • Had (حد) — Hukuman syariat bagi pelaku tindak pidana tertentu termasuk zina.
  • Ibadah Mahdlah (عبادة محضة) — Ibadah yang syaratnya ketat, yang menurut naskah nikah tidak termasuk di dalamnya.
  • Iddah (عدة) — Masa tunggu bagi wanita yang dicerai atau ditinggal mati suaminya.
  • Ijab Qabul (إيجاب وقبول) — Rumusan serah terima dalam akad nikah.
  • Maskawin (مهر) — Pemberian wajib dari mempelai laki-laki kepada perempuan.
  • Quru’ (قروء) — Istilah untuk masa suci atau masa haid dalam hitungan iddah.
  • Wali (ولي) — Syarat perwalian dalam pernikahan yang menjadi perdebatan ulama.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Tanya Jawab Agama/TJA 5/Tanya Jawab Agama 5 Pernikahan.md

Kembali ke TJA 5
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu